Jakarta: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menilai pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, melanggar peraturan daerah (Perda). Kawasan tersebut seharusnya tidak boleh dijadikan pemukiman.
"Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Nomor 1 Tahun 2014, karena di lahan itu masuk dalam zona merah," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dia menjelaskan zona merah berarti area itu hanya untuk pembangunan gedung pemerintahan. Misalnya kantor kelurahan atau kantor kecamatan.
Menurut Gembong, pembangunan kampung buntut dari janji kampanye Anies Baswedan pada Pemilihan Kepala Daerah 2017. Padahal, janji tersebut bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.
"Jangan karena menuaikan janji kampanye kemudian melanggar aturan, itu kan enggak baik. Itu preseden buruk dalam menegakkan aturan daerah," kata dia.
Baca: Rp62 Miliar untuk Bangun Kampung Akuarium
Gembong menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI menolak pembangunan tersebut. Terutama jika menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia akan mencari tahu lebih dulu skema pembangunannya. "Kalau kami dari PDI Perjuangan pasti menolak, sudah pasti itu. Karena membangun bukan untuk peruntukannya," kata dia.
PDI Perjuangan juga akan mencari tahu asas hukum peletakan batu pertama di Kampung Akuarium, Senin, 17 Agustus 2020. Jika didasarkan pada peraturan gubernur, pembangunan bermasalah karena Perda RDTR memiliki kekuatan lebih tinggi.
"Kalau Pergub, lebih rendah dari Perda. Dan namanya urutan pertataundangan tak boleh (melangkahi) di atasnya," kata dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan