medcom.id, Bekasi: Masalah aset di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, belum rampung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengambil alih semua aset milik PT Godang Tua Jaya (GTJ), pengelola TPST Bantar Gebang sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, saat ini Pemprov DKI dan PT GTJ masih dimediasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aset yang masih menjadi masalah, yakni areal 10 hektare tanah di TPST Bantar Gebang milik PT GTJ.
"Sekarang oleh pihak BPK dan BPKP, kita sedang dimediasikan, karena memang untuk bisa menunjukkan 10 hektare, harus bisa menunjukkan. Misalnya syarat bukti kepemilikannya," kata Isnawa di TPST Bantar Gebang, Rabu, 15 Maret 2017.
Isnawa menjelaskan, aset yang termasuk dalam lahan seluas 10 hektare itu antara lain power house, bangunan kompos, kantor dan gedung daur ulang plastik. Aset-aset ini, kata dia, masih dimusyawarahkan.
Dia menambahkan, kendala pemindahan aset ini, diklaim tidak datang dari pihak Pemprov DKI. Karenanya, ia masih menunggu sikap dari PT GTJ terkait masalah ini.
"Mereka (PT GTJ) harus bisa memberikan transparansi dokumennya, transparansi surat-surat. Itu yang kita tunggu. Selama mereka belum menyelesaikan itu, masih ditunggu terus," tegas dia.
Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang pada pertengahan tahun lalu dari PT GTJ. Alasannya, saat itu PT GTJ sebagai pengelola wanprestasi.
Saat ini, pengelolaan TPST Bantar Gebang dilakukan swakelola oleh Pemprov DKI di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
medcom.id, Bekasi: Masalah aset di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, belum rampung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengambil alih semua aset milik PT Godang Tua Jaya (GTJ), pengelola TPST Bantar Gebang sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, saat ini Pemprov DKI dan PT GTJ masih dimediasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aset yang masih menjadi masalah, yakni areal 10 hektare tanah di TPST Bantar Gebang milik PT GTJ.
"Sekarang oleh pihak BPK dan BPKP, kita sedang dimediasikan, karena memang untuk bisa menunjukkan 10 hektare, harus bisa menunjukkan. Misalnya syarat bukti kepemilikannya," kata Isnawa di TPST Bantar Gebang, Rabu, 15 Maret 2017.
Isnawa menjelaskan, aset yang termasuk dalam lahan seluas 10 hektare itu antara lain
power house, bangunan kompos, kantor dan gedung daur ulang plastik. Aset-aset ini, kata dia, masih dimusyawarahkan.
Dia menambahkan, kendala pemindahan aset ini, diklaim tidak datang dari pihak Pemprov DKI. Karenanya, ia masih menunggu sikap dari PT GTJ terkait masalah ini.
"Mereka (PT GTJ) harus bisa memberikan transparansi dokumennya, transparansi surat-surat. Itu yang kita tunggu. Selama mereka belum menyelesaikan itu, masih ditunggu terus," tegas dia.
Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang pada pertengahan tahun lalu dari PT GTJ. Alasannya, saat itu PT GTJ sebagai pengelola wanprestasi.
Saat ini, pengelolaan TPST Bantar Gebang dilakukan swakelola oleh Pemprov DKI di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)