Ilustrasi. Foto: MI/Galih Pradipta
Ilustrasi. Foto: MI/Galih Pradipta

Kemenhub Belum Tetapkan Tarif Atas dan Bawah

Nur Azizah • 26 Maret 2017 20:14
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan menyerahkan penetapan tarif atas dan bawah angkutan berbasis aplikasi online pada daerah masing-masing. Pemerintah hanya menetapkan kisaran tarif.
 
"Kami tidak menetapkan tarif, hanya range-nya saja. Pelat hitam yang akan menetapkan," kata Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Andriani Sinaga di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Maret 2017.
 
Elly menuturkan, penetapan kisaran tarif ini untuk memberikan kesetaraan pada pengusaha angkutan sewa lain. Dia mengklaim, menghitung tarif atas dan bawah tidak sulit.

"Untuk tarif batas atas bisa dihitung. Misalnya, biaya operasional plus lima persen keuntungan. Kalau tarif bawah, biaya operasional plus 20 persen keuntungan," ungkap Elly.
 
Baca: Sengkarut Pengaturan Ongkos Angkutan Online
 
Ia berharap, tidak ada yang dirugikan dengan penetapan tarif atas dan bawah ini, baik dari pengemudi angkutan berbasis aplikasi online maupun konvensional.
 
Revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, belum membahas lebih lanjut poin-poin batas tarif atas dan bawah. Menteri Perhubungan dan Transportasi Budi Karya Sumadi menargetkan, penetapan tarif atas dan bawah akan selesai dalam waktu satu bulan.
 
"Masih dihitung, mudah-mudahan bulan depan selesai. Itu paling cepat," katanya.
 
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah perwakilan dari pengemudi Gojek, Uber, Grab, Taxi Express, Blue Bird, Taxiku.com, dan sejumlah pengamat transportasi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan