Jakarta: Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai pemecatan wali kota di seluruh kota madya Jakarta dengan hanya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan telepon ke nomor pribadi adalah hal biasa.
Menurut dia, prosedur pemberitahuan penggantian pejabat bersifat konfidensial. Artinya, tanpa menggunakan surat resmi pun, pemberitahuan via telepon atau pesan khusus dianggap lazim.
"Pejabat lama yang tidak dilantik memang diberitahu tanpa pakai surat bisa telepon atau pesan singkat karena konfidensial. Tradisinya begitu di birokrasi pusat maupun daerah," ujarnya melalui sambungan telepon dalam Editorial Media Indonesia, Kamis, 19 Juli 2018.
Djohan mengatakan pejabat yang akan dilantik saja yang dikirimkan surat untuk mengikuti pelantikan. Bahkan sampai saat sebelum dilantik pun, pejabat yang ditunjuk kadang belum tahu akan menduduki jabatan baru.
Menurut dia, alasan penyampaian informasi hanya melalui lisan adalah karena pejabat yang tidak dilantik tidak diperlukan lagi kehadirannya, sehingga tak perlu dikirimi surat pemberitahuan.
"Tidak salah kalau dilihat dari tradisi dunia birokrasi pemda. Hanya belum biasa saja praktiknya. Apalagi zaman sekarang pakai WhatsApp," kata dia.
Meski begitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap bisa menyelidiki jika ada pengaduan dari pejabat yang dipecat.
Argumen bahwa pencopotannya tidak bisa diterima lantaran kinerja yang dirasa sudah benar atau merasa tanpa peringatan terlebih dulu, bisa menjadi dasar KASN untuk menelusuri.
"Yang pasti harus ada alasan mengapa dicopot, apakah terkait kinerja atau lamanya menjabat? Dengan begitu prinsip keadilan dalam birokrasi terpenuhi," jelas dia.
Jakarta: Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai pemecatan wali kota di seluruh kota madya Jakarta dengan hanya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan telepon ke nomor pribadi adalah hal biasa.
Menurut dia, prosedur pemberitahuan penggantian pejabat bersifat konfidensial. Artinya, tanpa menggunakan surat resmi pun, pemberitahuan via telepon atau pesan khusus dianggap lazim.
"Pejabat lama yang tidak dilantik memang diberitahu tanpa pakai surat bisa telepon atau pesan singkat karena konfidensial. Tradisinya begitu di birokrasi pusat maupun daerah," ujarnya melalui sambungan telepon dalam
Editorial Media Indonesia, Kamis, 19 Juli 2018.
Djohan mengatakan pejabat yang akan dilantik saja yang dikirimkan surat untuk mengikuti pelantikan. Bahkan sampai saat sebelum dilantik pun, pejabat yang ditunjuk kadang belum tahu akan menduduki jabatan baru.
Menurut dia, alasan penyampaian informasi hanya melalui lisan adalah karena pejabat yang tidak dilantik tidak diperlukan lagi kehadirannya, sehingga tak perlu dikirimi surat pemberitahuan.
"Tidak salah kalau dilihat dari tradisi dunia birokrasi pemda. Hanya belum biasa saja praktiknya. Apalagi zaman sekarang pakai WhatsApp," kata dia.
Meski begitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap bisa menyelidiki jika ada pengaduan dari pejabat yang dipecat.
Argumen bahwa pencopotannya tidak bisa diterima lantaran kinerja yang dirasa sudah benar atau merasa tanpa peringatan terlebih dulu, bisa menjadi dasar KASN untuk menelusuri.
"Yang pasti harus ada alasan mengapa dicopot, apakah terkait kinerja atau lamanya menjabat? Dengan begitu prinsip keadilan dalam birokrasi terpenuhi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)