Jakarta: Beberapa golongan kendaraan bermotor mendapatkan pengecualian atau dispensasi terkait pemberlakuan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Bukan tanpa alasan, hal ini bertujuan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di Jakarta. Diharapkan, berbagai aktivitas penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak hingga situasi darurat atau emergency tidak akan terhambat.
Apa saja jenis kendaraan kebal ERP?
Sebagaimana tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas, salah satu kendaraan yang kebal akan kebijakan tersebut adalah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Bukan hanya itu, seperti yang tercantum di Bagian Kedua Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Pasal 15 ayat 1, angkutan umum, sepeda listrik hingga ambulans akan mendapatkan pengecualian.
Secara lebih rinci, berikut jenis kendaraan yang tidak dikenakan biaya tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik:
Sepeda Listrik
Kendaraan Bermotor umum plat kuning
Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri, kecuali plat hitam
Kendaraan korps diplomatik negara asing
Kendaraan ambulans
Kendaraan jenazah
Kendaraan pemadam kebakaran
Baca: Kebijakan ERP Jangan Hanya untuk Kebutuhan Bisnis
Tarif jalan berbayar
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, ditetapkanlah peraturan gubernur mengenai penyesuaian besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dishub DKI Jakarta juga sudah mengusulkan mengenai besaran tarif ERP yang berkisar Rp5.000 hingga Rp19.900 dalam satu kali perjalanan.
Penerapan jalan berbayar atau ERP akan dilaksanakan secara bertahap dan akan diujicobakan ke beberapa titik. Seperti, Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan total ruas sepanjang 6,12 kilometer. (Jessica Gracia)
Jakarta: Beberapa golongan kendaraan bermotor mendapatkan pengecualian atau dispensasi terkait pemberlakuan kebijakan
jalan berbayar elektronik atau
electronic road pricing (ERP). Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Bukan tanpa alasan, hal ini bertujuan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di Jakarta. Diharapkan, berbagai aktivitas penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak hingga situasi darurat atau emergency tidak akan terhambat.
Apa saja jenis kendaraan kebal ERP?
Sebagaimana tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas, salah satu kendaraan yang kebal akan kebijakan tersebut adalah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Bukan hanya itu, seperti yang tercantum di Bagian Kedua Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Pasal 15 ayat 1, angkutan umum, sepeda listrik hingga ambulans akan mendapatkan pengecualian.
Secara lebih rinci, berikut jenis kendaraan yang tidak dikenakan biaya tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik:
- Sepeda Listrik
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri, kecuali plat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
Baca:
Kebijakan ERP Jangan Hanya untuk Kebutuhan Bisnis
Tarif jalan berbayar
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, ditetapkanlah peraturan gubernur mengenai penyesuaian besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dishub DKI Jakarta juga sudah mengusulkan mengenai besaran tarif ERP yang berkisar Rp5.000 hingga Rp19.900 dalam satu kali perjalanan.
Penerapan jalan berbayar atau ERP akan dilaksanakan secara bertahap dan akan diujicobakan ke beberapa titik. Seperti, Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan total ruas sepanjang 6,12 kilometer.
(Jessica Gracia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)