Jakarta: Kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa FN, 45, di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, berakhir damai di kantor polisi. Polisi menyebut hal ini merupakan kesepakatan pelaku dan korban.
"Karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada suatu ikatan pernikahan (nikah siri) maka kedua belah pihak mengajukan restorative justice," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim melalui keterangannya, Kamis, 12 Januari 2023.
Dodi menjelaskan penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku berinisial S yang sedang berada di warungnya didatangi oleh FN. Setelah itu, terjadi adu mulut dan didengar oleh warga sekitar.
"Korban kemudian merusak dagangan pelaku. Tak terima, pelaku kemudian memukul istrinya tersebut," ujar dia.
FN mengalami luka lebam di wajah setelah dipukul oleh S dengan tangan kosong di depan anaknya. FN kemudian melapor ke Polsek Palmerah agar suaminya diproses hukum.
Dodi mengatakan pihaknya sempat menjerat S dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Orang Lain Luka. Namun, S lolos dari jeratan hukum setelah dilakukan restorative justice.
Dodi mengatakan masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan korban sepakat mencabut laporan polisi. Anak dari hasil hubungan korban dan pelaku juga mendesak FN untuk memaafkan ayahnya karena telah menganiaya.
Kini, S sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat perjanjian. Jika kasus itu terulang, korban akan kembali memproses secara hukum.
Jakarta: Kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT) yang menimpa FN, 45, di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, berakhir damai di kantor polisi. Polisi menyebut hal ini merupakan kesepakatan pelaku dan korban.
"Karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada suatu ikatan pernikahan (nikah siri) maka kedua belah pihak mengajukan
restorative justice," ujar
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim melalui keterangannya, Kamis, 12 Januari 2023.
Dodi menjelaskan penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku berinisial S yang sedang berada di warungnya didatangi oleh FN. Setelah itu, terjadi adu mulut dan didengar oleh warga sekitar.
"Korban kemudian merusak dagangan pelaku. Tak terima, pelaku kemudian memukul istrinya tersebut," ujar dia.
FN mengalami luka lebam di wajah setelah dipukul oleh S dengan tangan kosong di depan anaknya. FN kemudian melapor ke
Polsek Palmerah agar suaminya diproses hukum.
Dodi mengatakan pihaknya sempat menjerat S dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Orang Lain Luka. Namun, S lolos dari jeratan hukum setelah dilakukan
restorative justice.
Dodi mengatakan masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan korban sepakat mencabut laporan polisi. Anak dari hasil hubungan korban dan pelaku juga mendesak FN untuk memaafkan ayahnya karena telah menganiaya.
Kini, S sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat perjanjian. Jika kasus itu terulang, korban akan kembali memproses secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)