Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) dalam sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD 2014 DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, Se
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) dalam sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD 2014 DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, Se

Kemendagri Sepakati Pagu Anggaran DKI Rp63 T, Ahok Protes Menteri Tjahjo

Wanda Indana • 11 April 2015 05:36
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait RAPBD DKI 2015. Hasilnya, Kemendagri mengesahkan pagu anggaran APBD DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun. Sementara Pemprov DKI mengharapkan pagu anggaran APBD DKI 2014 sebesar Rp 72,9 triliun.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kesal mendengar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek (Donny). Ahok mengatakan, Donny salah menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengakibatkan pagu anggaran APBD DKI berkurang.
 
"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen (Donny)," ujar Ahok kesal, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun langsung memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekda DKI Saefullah, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, serta Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono, untuk menemui Donny di Kemendagri. "Makanya dia panggil, kita (TAPD) datang. Silakan putuskan. Tapi saya akan konferensi pers mengatakan Anda (Donny) ngaco menafsirkan ini (UU)," tutur Ahok masih kesal.
 
Ahok menjelaskan, kesalahan penafsiran yang dilakukan Donny terkait Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah dia tidak bisa membedakan pagu anggaran dengan pagu belanja. Jika pagu anggaran diartikan sebagai pagu belanja, akan ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam APBD TA 2015 sebesar Rp9 triliun. "Dari mana Pak Dirjen menafsirkan (pagu anggaran sebagai) pagu belanja?" ujar Ahok heran.
 
Saking kesalnya, suami Veronica Tan itu mengaku sudah melayangkan protes secara langsung kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun dia tetap akan mengikuti keputusan menteri. "Makanya saya protes ini, kalau gitu ceritanya. Tapi gimana kalau Mendagri putuskan juga Rp63 triliun? Ya, manut dong. Kita harus ngikut. Mau bilang apa? Senin mau ditandatangani (APBD 2015) oleh Menteri Dalam Negeri. Senin, (APBD 2015) sudah bisa kita ambil," tandas Ahok.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan