Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi umur kendaraan yang akan melintas di jalan protokol maksimal 10 tahun. (Foto:Antara)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi umur kendaraan yang akan melintas di jalan protokol maksimal 10 tahun. (Foto:Antara)

754.726 Mobil Terkena Pembatasan Kendaraan

Golda Eksa • 21 Januari 2015 16:50
medcom.id, Jakarta:  Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi usia kendaraan di Ibu Kota akan berdampak pada pergerakan 754.726 mobil.
 
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kendaraan di Jakarta yang dirakit dibawah tahun 2004 mencapai 754.726 mobil. Jika kebijakan itu diterapkan pada tahun 2017, maka semua kendaraan itu dilarang beroperasi di Jalan protokol Ibu kota.
 
“Rencananya diberlakukan tahun 2017, tetapi dengan catatan semua angkutan massal sudah bisa beroperasai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, Selasa (21/1/2015).
 
Martinus mengungkapkan, penerapan kebijakan tersebut tergantung pada kajian dan analisa, serta kesiapan kendaraan pendukungnya. “Kami sudah sampaikan, jika ada pembatasan atau pelarangan perlu dikoordinasikan, agar semua dapat dilaksanakan secara sinergis,” ujarnya.
 
Hingga akhir 2014 total kendaraan pribadi yang terdata dengan STNK wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 3.266.009 unit. “Khusus untuk Jakarta ada 1.762.051 unit, namun jika diakumulasi dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi, jumlahnya mencapai 3.266.009 unit,” katanya.
 
Selain kendaraan pribadi, Polda Metro Jaya juga mendata kendaraan beban dan bus di Jakarta. Tahun 2017 ada 224.931 unit kendaraan beban berusia diatas 10 tahun. “Bus dengan STNK Jakarta diatas 10 tahun ada 9.935 armada,” ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan