Rusun Rawa Bebek/MI/ANT/Agung Rajasa
Rusun Rawa Bebek/MI/ANT/Agung Rajasa

Lebih Baik Ngontrak Ketimbang di Rusun Rawa Bebek

Whisnu Mardiansyah • 08 September 2016 16:19
medcom.id, Jakarta: Warga RT 06/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, tetap menolak direlokasi ke Rusun Rawa Bebek meski sudah diberi SP2 oleh Pemprov DKI. Berbagai alasan dilontarkan, mulai lokasi yang terlalu jauh sampai biaya sewa.
 
"Saya lebih baik ngontrak daripada suruh pindah ke Rusun. Ujung-ujungnya harus bayar juga," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Metrotvnews.com, di RT 06/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
 
Ia berkeras tak bisa meninggalkan warung kelontong miliknya. Ia khawatir usahanya gulung tikar apabila direlokasi ke Rusun Rawa Bebek.

"Siapa yang bisa jamin saya bisa berjualan lagi di sana. Harus bayar kios ruko. Ini kan rumah sendiri," ucap dia.
 
Selain mengontrak, ada pula warga yang memilih pulang kampung apabila hunian mereka benar-benar diratakan dengan tanah. Sundari, misalnya. Perempuan yang sehari-hari berjualan makanan ringan itu memilih melanjutkan usahanya di kampung. Pasalnya, saat ini ia hanya mengontrak dan tak mendapatkan jatah Rusun.
 
"Pulang kampung saja, pindah ke sana juga enggak bisa. Mau usaha apa," kata Sundari.
 
<i>Lebih Baik Ngontrak Ketimbang di Rusun Rawa Bebek</i>
Permukiman di Bukit Duri/ANT/Reno Esnir
 
Rencananya, Pemprov DKI akan merelokasi  341 bidang bangunan di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 kepala keluarga (KK) yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
 
Sementara sisanya, sekitar seratus KK akan ditertibkan setelah SP3 dilayangkan pekan depan atau usai Iduladha. SP3 tetap diturunkan Pemkot Jaksel meski gugatan class action masih berporses. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menegaskan belum ada putusan yang bisa menunda penggusuran.
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri. Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Didik Riyono Putro mnegatakan, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya hukum warga Bukit Duri.
 
Permohonan penghentian penertiban perlu melalui putusan sela pengadilan. Sayangnya, hingga kini sidang baru sampai proses mediasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan