Rumah Sakit Sumber Waras. Antara/Muhammad Adimaja
Rumah Sakit Sumber Waras. Antara/Muhammad Adimaja

ICW: Hasil Penyelidikan KPK Terkait Sumber Waras Sudah Tepat

Astri Novaria • 15 Juni 2016 08:37
medcom.id, Jakarta: Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras dinilai sudah tepat. Kesalahan yang terjadi dalam pembelian itu diduga hanya prosedural, tidak bersifat administratif dan bukan pidana.
 
"KPK sudah benar bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atau indikasi korupsi dalam pembelian lahan Sumber Waras," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, Rabu (15/6/2016).
 
Menurut ICW, BPK Jakarta menghitung kerugian negara berdasarkan nilai kontrak pembelian antara Yayasan dan PT Ciputra pada 2013 dengan harga tanah Rp 15,5 juta per meter per segi. Dengan demikian, nilai total pembelian lahan Sumber Waras oleh DKI seharusnya sebanyak Rp 564,3 miliar. Karena itu, kerugian negara menjadi Rp 191,3 miliar.
 
"Kerugian Negara juga tidak terjadi karena didasarkan pada NJOP tahun transaksi," katanya.
 
ICW sempat meminta BPK melakukan peer review atau pengujian ulang terhadap hasil audit investigatif yang mereka lakukan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. ICW menduga, ada kemungkinan audit tidak sesuai standar pemeriksaan.
 
Kecurigaan ini berangkat dari analisis ICW terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan LHP tersebut, ICW melihat adanya ketidaksesuaian antara kriteria yang ditetapkan BPK dan kondisi yang ditemukan.
 
ICW mencontohkan penggunaan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 oleh BPK dalam menilai benar atau tidaknya dasar hukum pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta.
 
Menurut ICW, aturan tersebut seharusnya tidak menjadi acuan BPK karena sudah ada aturan yang baru terkait proses pembelian lahan, yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2014.
 
Berdasarkan Perpres tersebut, pembelian lahan kurang dari 5 hektar dapat dilakukan melalui proses langsung tanpa harus mengikuti proses yang ada dalam aturan lama.
 
Kedua terkait cara BPK membandingkan pembelian lahan Sumber Waras pada 2014 dengan rencana pembelian lahan oleh PT Ciputra Karya Utama. Tahun yang dibandingkan untuk menilai nilai jual obyek pajak (NJOP) jelas berbeda, karena NJOP telah naik berdasarkan peraturan gubernur tahun 2013.
 
Ketiga, persoalan bahwa sertifikat kepemilikan lahan dan hak guna bangunan (HGB) yang secara administratif tercatat berlamat di Jalan Kyai Tapa, bukan di Jalan Tomang Utara seperti yang diklaim oleh BPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan