medcom.id, Jakarta: Usai menemukan tersangka pembunuhan Sri Wahyuningsih, Jean Alter Huliselan, pada pekan lalu, polisi langsung menyiapkan rencana reka ulang kasus tersebut. Namun, rekonstruksi masih harus menunggu hasil otopsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan masih ada satu yang belum bisa dipastikan dalam skenario pembunuhan itu, yaitu mengenai waktu Jean mencekik korban.
"Hasil otopsi akan menentukan penyebab kematiannya, apakah sesuai dengan pengakuan tersangka atau ada penyebab lain. Setelah ada datanya, baru lah proses reka ulang kasus bisa dilakukan," ujar Rikwanto di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Reka ulang kasus akan dilakukan di sejumlah tepat, mulai dari saat Jean membunuh Sri sampai ia meninggalkannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. "Reka ulang juga dilakukan di tempat tersangka membuang baju bernoda darah korban," kata Rikwanto.
Sementara lokasi pembakaran barang bukti berupa tas korban dan penyimpanan barang-barangnya yang ada di Nabire, Papua, dikatakan Rikwanto itu cukup melalui foto. Setelah difoto akan diserahkan hasilnya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun akibat pembunuhan, Jean dijerat sesuai dengan pasal 338 KUHP. Sementara karena upaya perampasan barang-barang korban yang dilakukan, dapat dikenakan pasal 365 KUHP. Menurut Rikwanto, dengan adanya perampasan barang milik korban akan semakin memberatkan tersangka.
medcom.id, Jakarta: Usai menemukan tersangka pembunuhan Sri Wahyuningsih, Jean Alter Huliselan, pada pekan lalu, polisi langsung menyiapkan rencana reka ulang kasus tersebut. Namun, rekonstruksi masih harus menunggu hasil otopsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan masih ada satu yang belum bisa dipastikan dalam skenario pembunuhan itu, yaitu mengenai waktu Jean mencekik korban.
"Hasil otopsi akan menentukan penyebab kematiannya, apakah sesuai dengan pengakuan tersangka atau ada penyebab lain. Setelah ada datanya, baru lah proses reka ulang kasus bisa dilakukan," ujar Rikwanto di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Reka ulang kasus akan dilakukan di sejumlah tepat, mulai dari saat Jean membunuh Sri sampai ia meninggalkannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. "Reka ulang juga dilakukan di tempat tersangka membuang baju bernoda darah korban," kata Rikwanto.
Sementara lokasi pembakaran barang bukti berupa tas korban dan penyimpanan barang-barangnya yang ada di Nabire, Papua, dikatakan Rikwanto itu cukup melalui foto. Setelah difoto akan diserahkan hasilnya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun akibat pembunuhan, Jean dijerat sesuai dengan pasal 338 KUHP. Sementara karena upaya perampasan barang-barang korban yang dilakukan, dapat dikenakan pasal 365 KUHP. Menurut Rikwanto, dengan adanya perampasan barang milik korban akan semakin memberatkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)