Jakarta: Jembatan penyeberangan orang (JPO) kembali dihiasi iklan, seperti reklame. Padahal, pemasangan reklame di JPO sempat dilarang.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, pemasangan reklame pada JPO diperbolehkan. Asal, JPO itu dari beton.
"(Bukan) besi," kata Rinaldi di Gedung DMPTSP, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Rinaldi merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dia menekankan pengiklan harus mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah Provinsi DKI.
"Ketentuannya, jika JPO milik DKI harus meminta izin atau lelang terlebih dahulu ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta. Setelah itu baru berizin ke PTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata dia.
Sebaliknya, andai JPO milik Jasa Marga, pegiklan terlebih dahulu meminta izin ke Jasa Marga. Setelah itu mereka mendatangi PTSP.
Baca: Ini Lokasi JPO di Jakarta yang Tertutup Papan Reklame
Iklan yang boleh terpasang di JPO, kata Rinaldi, berbentuk komersil, berbahan billboard, dan LED. Sementara itu, reklame pada JPO yang bukan beton bakal ditertibkan.
"Intinya harus berbentuk beton, jika tidak itu termasuk reklame liar. Satpol PP harus menertibkan itu," ujar Rinaldi.
Sebelumnya, pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pemasangan papan reklame atau papan iklan dilarang di seluruh JPO. Hal itu dia tekakan setelah JPO di Pasar Minggu ambruk.
Kala itu, Ahok, sapaan Basuki, menilai reklame menjadi salah satu faktor ambruknya JPO. Dia menilai reklame berbahaya karena dapat menahan angin.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNljpw2k" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Jembatan penyeberangan orang (JPO) kembali dihiasi iklan, seperti reklame. Padahal, pemasangan reklame di JPO sempat dilarang.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, pemasangan reklame pada JPO diperbolehkan. Asal, JPO itu dari beton.
"(Bukan) besi," kata Rinaldi di Gedung DMPTSP, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Rinaldi merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dia menekankan pengiklan harus mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah Provinsi DKI.
"Ketentuannya, jika JPO milik DKI harus meminta izin atau lelang terlebih dahulu ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta. Setelah itu baru berizin ke PTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata dia.
Sebaliknya, andai JPO milik Jasa Marga, pegiklan terlebih dahulu meminta izin ke Jasa Marga. Setelah itu mereka mendatangi PTSP.
Baca: Ini Lokasi JPO di Jakarta yang Tertutup Papan Reklame
Iklan yang boleh terpasang di JPO, kata Rinaldi, berbentuk komersil, berbahan billboard, dan LED. Sementara itu, reklame pada JPO yang bukan beton bakal ditertibkan.
"Intinya harus berbentuk beton, jika tidak itu termasuk reklame liar. Satpol PP harus menertibkan itu," ujar Rinaldi.
Sebelumnya, pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pemasangan papan reklame atau papan iklan dilarang di seluruh JPO. Hal itu dia tekakan setelah JPO di Pasar Minggu ambruk.
Kala itu, Ahok, sapaan Basuki, menilai reklame menjadi salah satu faktor ambruknya JPO. Dia menilai reklame berbahaya karena dapat menahan angin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)