Jakarta: DPRD DKI akan memanggil para pengusaha provider telekomunikasi. Sebab, diduga ada ribuan tower provider yang didirikan tanpa izin di lahan pemerintah.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknay akan menelusuri dugaan pelanggaran izin tresebut.
"Dari laporan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sudah membenarkan banyak dari mereka tak berizin, makanya gue akan panggil pengusahanya," kata Prasetio melalui pesan elektronik, Kamis, 21 Desember 2017.
Pria yang akrab disapa Pras itu menuturkan, ada ribuan izin tower provider yang dikeluarkan DPMPTSP. Ia meminta BPAD menyinkronkan data itu untuk mengetahui lahan aset milik DKI mana saja yang didirkan tower provider.
"Menggunakan lahan aset DKI itu bayar, ada izinnya. Bayangkan kalau banyak pelanggaran seperti ini," ujarnya.
Baca: Rupa-rupa Menara Telekomunikasi Tanpa Izin di Yogya
Pras mengungkapkan, ada potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari izin tower provider. "Kalau seperti ini pemerintah dirugikan, dan mereka perusahaannya untung," tandasnya.
Tercatat sebanyak 1.129 menara provider milik swasta berdiri di lahan Pemprov DKI yang tersebar di lima wilayah Jakarta tanpa membayar sewa. “Hitungan 1.129 tower itu baru sementara. Diperkirakan lebih, bisa 5.000 tower,” kata Kabid Pemanfaatan Aset BPAD DKI Jakarta, Wendri dikutip dari Media Indonesia.
Dari jumlah itu, biaya sewa beragam, mulai Rp 35 juta, Rp 50 juta, hingga ratusan juta per tahun. Jika dihitung jumlah terkecil saja sebesar Rp35 juta per menara, artinya DKI merugi Rp39 miliar per tahun.
Wendri tidak mengetahui bagaimana pengusaha mendapatkan izin mendirikan menara provider di lahan Pemprov DKI. Data mereka tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Jakarta: DPRD DKI akan memanggil para pengusaha provider telekomunikasi. Sebab, diduga ada ribuan tower provider yang didirikan tanpa izin di lahan pemerintah.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknay akan menelusuri dugaan pelanggaran izin tresebut.
"Dari laporan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sudah membenarkan banyak dari mereka tak berizin, makanya gue akan panggil pengusahanya," kata Prasetio melalui pesan elektronik, Kamis, 21 Desember 2017.
Pria yang akrab disapa Pras itu menuturkan, ada ribuan izin tower provider yang dikeluarkan DPMPTSP. Ia meminta BPAD menyinkronkan data itu untuk mengetahui lahan aset milik DKI mana saja yang didirkan tower provider.
"Menggunakan lahan aset DKI itu bayar, ada izinnya. Bayangkan kalau banyak pelanggaran seperti ini," ujarnya.
Baca:
Rupa-rupa Menara Telekomunikasi Tanpa Izin di Yogya
Pras mengungkapkan, ada potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari izin tower provider. "Kalau seperti ini pemerintah dirugikan, dan mereka perusahaannya untung," tandasnya.
Tercatat sebanyak 1.129 menara provider milik swasta berdiri di lahan Pemprov DKI yang tersebar di lima wilayah Jakarta tanpa membayar sewa. “Hitungan 1.129 tower itu baru sementara. Diperkirakan lebih, bisa 5.000 tower,” kata Kabid Pemanfaatan Aset BPAD DKI Jakarta, Wendri dikutip dari
Media Indonesia.
Dari jumlah itu, biaya sewa beragam, mulai Rp 35 juta, Rp 50 juta, hingga ratusan juta per tahun. Jika dihitung jumlah terkecil saja sebesar Rp35 juta per menara, artinya DKI merugi Rp39 miliar per tahun.
Wendri tidak mengetahui bagaimana pengusaha mendapatkan izin mendirikan menara provider di lahan Pemprov DKI. Data mereka tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)