medcom.id, Jakarta: Warga Manggarai, Jakarta Selatan, kini hanya berharap kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mediasi yang nantinya dilakukan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) diharapkan berbuah hasil setimpal.
Kuasa hukum Warga Manggarai RW 12 Nasrul S Dongoran mengatakan, warga ingin Komnas HAM segera berkirim surat kepada PT KAI untuk menghentikan sementara proyek kereta api double-double track Jakarta-Bandara Soekarno Hatta. Proyek itu mengharuskan pembebasan lahan 1.150 meter persegi yang telah didiami warga selama puluhan tahun.
"Kepada PT KAI , supaya tidak melakukan tindakan apa pun di lapangan, juga menghormati proses mediasi yang saat ini sedang berjalan," kata Nasrul kepada Metrotvnews.com, usai pramediasi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 4 Mei 2017.
Warga juga menyampaikan PT KAI perlu segera memutuskan solusi yang seimbang ihwal kompensasi. Menurut Nasrul, hak warga perlu dipenuhi sebelum PT KAI melanjutkan proyek strategis nasional tesebut.
"Warga mendukung program pemerintah dengan kemudian warga dipenuhi hak asasi kemanusiaannya. Warga ini kan sudah bertempat tinggal sejak lama di lokasi itu," kata Nasrul.
Dalam kesempatan berbeda, warga Manggarai RW 12 Mohammad Ruslan mengatakan, warga ingin mendapat tempat layak jika memang harus ditertibkan. Bila mesti digusur, minimal warga menerima penggantian harga lahan Rp10 juta per meter persegi.
"Tawaran kompensasi saat ini tidak setimpal. Dengan harga Rp200 ribu per meter, kita mau ke mana?" kata Ruslan.
Warga lainnya, Maryani, juga menolak digusur. Ia mau PT KAI mengajak warga duduk bersama mencari solusi.
"Ajak dong kami musyawarah baiknya gimana. Kalau punya rumah, kembali punya rumah lagi. Jangan anggap kami ayam," tegas Maryani.
Penggunaan lahan tepatnya di sekitar jalan Dr. Saharjo Nomor 1, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, itu dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam proyek strategis nasional. PT KAI berencana menertibkan berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013.
Warga yang terkena penggusuran bakal diberi ganti rugi Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan tembok, sementara bangunan tanah dihargai Rp200 ribu per meter persegi. Bila dirinci, ada empat bangunan rumah dan satu bengkel yang masuk wilayah administrasi RT 1 RW 12. Sementara itu, ada enam bangunan di RT 2 RW 12 yang akan dirobohkan.
Surat peringatan ketiga (SP 3) untuk warga telah dilayangkan pada 25 April. Namun, hingga kini warga tetap bertahan lantaran protes menuntut penggantian dengan nominal sesuai belum terealisasi.
medcom.id, Jakarta: Warga Manggarai, Jakarta Selatan, kini hanya berharap kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mediasi yang nantinya dilakukan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) diharapkan berbuah hasil setimpal.
Kuasa hukum Warga Manggarai RW 12 Nasrul S Dongoran mengatakan, warga ingin Komnas HAM segera berkirim surat kepada PT KAI untuk menghentikan sementara proyek kereta api double-double track Jakarta-Bandara Soekarno Hatta. Proyek itu mengharuskan pembebasan lahan 1.150 meter persegi yang telah didiami warga selama puluhan tahun.
"Kepada PT KAI , supaya tidak melakukan tindakan apa pun di lapangan, juga menghormati proses mediasi yang saat ini sedang berjalan," kata Nasrul kepada Metrotvnews.com, usai pramediasi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 4 Mei 2017.
Warga juga menyampaikan PT KAI perlu segera memutuskan solusi yang seimbang ihwal kompensasi. Menurut Nasrul, hak warga perlu dipenuhi sebelum PT KAI melanjutkan proyek strategis nasional tesebut.
"Warga mendukung program pemerintah dengan kemudian warga dipenuhi hak asasi kemanusiaannya. Warga ini kan sudah bertempat tinggal sejak lama di lokasi itu," kata Nasrul.
Dalam kesempatan berbeda, warga Manggarai RW 12 Mohammad Ruslan mengatakan, warga ingin mendapat tempat layak jika memang harus ditertibkan. Bila mesti digusur, minimal warga menerima penggantian harga lahan Rp10 juta per meter persegi.
"Tawaran kompensasi saat ini tidak setimpal. Dengan harga Rp200 ribu per meter, kita mau ke mana?" kata Ruslan.
Warga lainnya, Maryani, juga menolak digusur. Ia mau PT KAI mengajak warga duduk bersama mencari solusi.
"Ajak dong kami musyawarah baiknya gimana. Kalau punya rumah, kembali punya rumah lagi. Jangan anggap kami ayam," tegas Maryani.
Penggunaan lahan tepatnya di sekitar jalan Dr. Saharjo Nomor 1, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, itu dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam proyek strategis nasional. PT KAI berencana menertibkan berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013.
Warga yang terkena penggusuran bakal diberi ganti rugi Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan tembok, sementara bangunan tanah dihargai Rp200 ribu per meter persegi. Bila dirinci, ada empat bangunan rumah dan satu bengkel yang masuk wilayah administrasi RT 1 RW 12. Sementara itu, ada enam bangunan di RT 2 RW 12 yang akan dirobohkan.
Surat peringatan ketiga (SP 3) untuk warga telah dilayangkan pada 25 April. Namun, hingga kini warga tetap bertahan lantaran protes menuntut penggantian dengan nominal sesuai belum terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)