Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MI/Ramdani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MI/Ramdani

Kejiwaan Pemilik Situs Nikahsirri.com Dinyatakan Normal

Deny Irwanto • 27 September 2017 17:43
 medcom.id, Jakarta: Polisi belum menemukan indikasi gangguan jiwa terhadap Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Sebelumnya Aris dikatakan mengalami gangguan jiwa oleh istrinya sendiri bernama Rani.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejak dilakukan penangkapan pada Minggu 24 September dini hari, Aris masih terlihat normal.
 
"Kan kita liat sendiri normal jawabnya (pertanyaan penyidik)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu 27 Agustus 2017.
 
Baca: Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditahan
 
Argo menjelaskan, penjelasan istri Aris tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan kondisi kejiwaan Aris. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, polisi hanya berdasar pemeriksaan medis untuk menentukan kondisi kejiwaan Aris.
 
 "Ya kita harus melihat ahli yang menyampaikan. Nyatanya pas kita tanya normal, jawabnya lancar. Artinya tidak ada masalah," jelas Argo.
 
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Aris akan diperiksa selama 20 hari ke depan.
 
"Kalau berkas belum selesai, penahanannya akan diperpanjang," kata Argo.
 
Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pornografi, dan atau perlindungan anak, dan atau penyedia jasa. Aris dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Menteri PPPA Kecam Situs Nikahsirri.com
 
Argo menambahkan, di dalam situs nikahsirri.com juga ditemukan konten pornografi. "Ada beberapa gambar yang berbau pornografi yang dimasukan di website tersebut," ucapnya.
 
Bisnis jual beli nikah siri milik Aris terbongkar kepolisian. Aris dicokok lantaran aktifitasnya yang belum sepekan itu diduga mengandung unsur pornografi dan perdagangan orang dan anak di bawah umur.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan