Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah (Foto: Antara/Wahyu Putro)
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah (Foto: Antara/Wahyu Putro)

Kemendagri Coret Satu PMP BUMD DKI

Damar Iradat • 13 Januari 2016 17:17
medcom.id, Jakarta:  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui mencoret satu dari enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI penerima penyertaan modal pemerintah (PMP). PMP Dharma Jaya tidak lolos karena tidak dilengkapi analisis investasi.
 
Sekretaris Derah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, enam PMP BUMD yang ada dalam APBD DKI 2016 dikabarkan dicoret oleh Kemendagri lantaran tak ada dasar hukum yang jelas.
 
"Jadi PMP dilarang kalau tidak ada Pergub (Peraturan Gubernur) induk. Ini kan Pergub Induk ada, jadi boleh, gitu aja," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
 
Saefullah mengatakan, dari enam BUMD hanya PD Dharma Jaya yang terhambat. Menurut dia, PMP Dharma Jaya tidak lolos karena analisis investasinya tidak ada.
 
"Kondisi seperti ini jadi evaluasi buat BUMD kita. Jangan 'tiba saat, tiba akal'. Artinya kalau mau merencanakan sesatu itu harus dengan lankah yang benar," ujarnya.
 
Sebelumnya, pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, Pemprov DKI mengusulkan PMP untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp2,28 triliun, PT Jakpro Rp1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp370 miliar, Bank DKI Rp1 triliun, PD Dharma Jaya Rp50 miliar, PT TransJakarta Rp1 triliun, dan PD Pasar Jaya Rp450 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan