medcom.id, Jakarta: Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan mahasiswi, Ade Sara Angelina, 19. Pelaku, Hafitd, 19, dan Assyifa alias Sifa, 19, masih menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan.
Namun, tim belum menemukan unsur perencanaan dalam pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, tersebut.
"Sementara masih dikenakan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Jumat (7/3).
Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Ayat tiganya, menyebutkan, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian seseorang, pelaku akan diganjar penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara pasal 338 KUHP menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Sebelumnya, Sara dibunuh oleh Hafitd dan Sifa karena motif asmara. Sifa tidak suka Hafitd kembali menjalin hubungan dengan Sara. Keduanya mengajak Sara bertemu di daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kemudian membunuh korban dalam mobil Kia Visto milik Hafitd.
Cek Berita dan Artikel yang lain di