Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi - Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi - Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Tarif Ojek Daring Mempertimbangkan Banyak Aspek

Theofilus Ifan Sucipto • 25 Maret 2019 12:55
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan tarif ojek daring. Seluruh pihak diharapkan mendapat untung. 
 
"Kami mempertimbangkan dari sisi pengemudi, masyarakat, dan aplikator," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di kantornya, Senin, 25 Maret 2019.
 
Dia mengatakan pengemudi ojek daring menjadi aspek penting dalam mempertimbangkan tarif. Sebab, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan pekerjaan ini adalah profesi yang mulia sehingga perlu ada peraturan yang jelas. 

Budi menyebut pihaknya juga mendengar aspirasi masyarakat dalam menentukan tarif.  "Masyarakat ingin mendapat pelayanan yang baik, harga terjangkau, dan mengutamakan keselamatan dan keamanan," tutur Budi. 
 
Kemenhub juga mendengar masukan dari aplikator yaitu Go-Jek dan Grab. Kemenhub, kata Budi, berkomitmen melindungi keduanya agar salah satu aplikator tidak mati. 
 
"Ini untuk mencegah monopoli. Ekspektasinya membuat regulasi dari aspirasi, sehingga bisnisnya jalan terus menerus," imbuh dia. 
 
Selain mendengar masukan dari ketiga pihak, lanjut Budi, Kemenhub juga membandingkan tarif dari negara tetangga seperti Thailand. Budi menjelaskan di Thailand tarif minimal sebesar 20 baht atau sekitar Rp9 ribu.
 
(Baca juga: Tarif Ojek Daring Diberlakukan saat Mayday)
 
"Sedangkan tarif per kilometer di sana sebesar 5 baht, sekitar Rp2 ribu," katanya.
 
Dia berharap tarif ojek daring terbaru bisa menyenangkan semua pihak. Meski begitu, Kemenhub tetap menerima masukan dari semua pihak. Kebijakan ini juga akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
 
"Mudah-mudahan pendekatan ini menyenangkan semua pihak," pungkas dia. 
 
Kemenhub mengumumkan tarif resmi ojek daring terbaru. Penentuan tarif ditentukan berdasarkan tiga zona:
1. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali.
2. Zona kedua Jabodetabek, dan
3. Zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. 
 
Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar Rp7.000 sampai Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300.  
 
Untuk zona II, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000 dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500. 
 
Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000 sampai Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan