Jakarta: Satreskrim Polsek Metro Gambir menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap warga di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka merupakan warga Kecamatan Sawah Besar berinisial NJS, M, dan PTP.
"Ketiganya sempat melarikan diri, kita amankan di Balaraja, Tangerang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Heriyanto di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juni 2022.
Setyo mengatakan ketiga pelaku tergabung dalam anggota geng motor "Poyok 09 JR". Geng motor itu saling adu tantang dengan kelompok Geng Kingkit Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, melalui media sosial Instagram.
Baca: Geng Motor Moonraker di Cirebon Deklarasi Pembubaran Diri
Setyo menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. NJS pelaku pembacokan dan M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam.
"Pelaku PTP sebagai admin media sosial," ungkap dia.
Tersangka NJS dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 3 tahun. Sedangkan M dan PTP disangkakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.
Jakarta: Satreskrim Polsek Metro Gambir menangkap tiga anggota
geng motor yang melakukan
pembacokan terhadap warga di kawasan Kebon Kelapa, Gambir,
Jakarta Pusat. Mereka merupakan warga Kecamatan Sawah Besar berinisial NJS, M, dan PTP.
"Ketiganya sempat melarikan diri, kita amankan di Balaraja, Tangerang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Heriyanto di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juni 2022.
Setyo mengatakan ketiga pelaku tergabung dalam anggota geng motor "Poyok 09 JR". Geng motor itu saling adu tantang dengan kelompok Geng Kingkit Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, melalui media sosial Instagram.
Baca:
Geng Motor Moonraker di Cirebon Deklarasi Pembubaran Diri
Setyo menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. NJS pelaku pembacokan dan M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam.
"Pelaku PTP sebagai admin media sosial," ungkap dia.
Tersangka NJS dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 3 tahun. Sedangkan M dan PTP disangkakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)