ilustrasi.
ilustrasi.

Divonis Gila, Proses Hukum Pembunuh Adik Kandung Ditunda

Arga sumantri • 12 Agustus 2015 13:10
medcom.id, Tangerang: Polisi menyatakan berkas pemeriksaan Muhamad Rizki Silaban, tersangka pembunuhan Putri, sudah rampung. Namun polisi belum bisa melanjutkan proses hukum terhadap bocah 15 tahun itu lantaran Rizki positif menderita gangguan jiwa.
 
“Sementara kita tunggu pengobatan keluarga. Sudah beres berkasnya. Karena kelanjutannya kan yang bersangkutan harus sehat jasmani dan rohani,” kata Kasat Reskrim Polrestro Kota Tangerang, AKBP Sutarmo, ditemui di Mapolres Tangerang, Rabu (12/8/2015).
 
Polisi belum bisa memastikan kapan proses hukum Rizki dilanjutkan. Pihaknya masih terus memantau dan menunggu hasil pengobatan keluarga. "Proses berkas ini masih kita pegang hingga yang bersangkutan selesai menjalani pengobatan," ujarnya.
 
Rizki membunuh adik kandungnya, Putri Mariska Sakina, pada Minggu 7 Juni. Rizki nekat membunuh adik kandungnya setelah mendapat bisikan dari jin.
 
Pria 15 tahun itu menghilangkan nyawa adiknya dengan cara menggorok leher. Lalu dia menyayat lehernya sendiri, tapi nyawanya masih tertolong. Rizki resmi berstatus tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan pengakuan dirinya sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>