Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi covid-19. Perda bakal mengatur sanksi khusus bagi pengusaha/perusahaan pelanggar peraturan pembatasan di tengah pandemi covid-19.
“Tentu nanti dibedakan sanksi buat individu dan bagi pengusaha,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021.
Ariza menegaskan revisi Perda Covid-19 untuk memberikan efek jera pada pelanggar aturan pembatasan sosial. Dia menyebut sanksi yang ada saat ini masih bisa disiasati para pelanggar.
Politikus Gerindra itu menyebut pada revisi bakal ada rangkaian sanksi. Mulai administrasi, pencabutan, hingga pidana.
(Baca: Polisi: Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana)
“Sekarang kita sudah berusaha sebaik mungkin dan semaksimal mungkin memberi sanksi, melakukan pengawasan. Tapi masih ada saja kelompok-kelompok yang mencoba mengakali, menyiasati diam-diam, dan melanggar,” ucap dia.
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 utamanya terkait frasa sanksi. Ariza menyebut diperlukan sanksi pidana bagi pelanggar aturan. Hal itu untuk memberikan efek jera dan tidak diam-diam menyiasasi aturan.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam penanganan pandemi covid-19 sudah memiliki aturan pidana. Saksi diberikan kepada mereka yang menolak vaksinasi, membawa jenazah covid-19 tanpa izin, hingga orang terkonfirmasi covid-19 yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin.
Ketentuan tentang pidana diatur dalam Bab X terdiri atas:
Pasal 29
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes cepat PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000
Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000
Pasal 31 ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000
Ayat 2
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000
Pasal 32
Setiap orang terkonfirmasi covid yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi covid-19. Perda bakal mengatur sanksi khusus bagi pengusaha/perusahaan pelanggar peraturan pembatasan di tengah
pandemi covid-19.
“Tentu nanti dibedakan sanksi buat individu dan bagi pengusaha,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021.
Ariza menegaskan revisi Perda Covid-19 untuk memberikan efek jera pada pelanggar aturan pembatasan sosial. Dia menyebut sanksi yang ada saat ini masih bisa disiasati para pelanggar.
Politikus Gerindra itu menyebut pada revisi bakal ada rangkaian sanksi. Mulai administrasi, pencabutan, hingga pidana.
(Baca:
Polisi: Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana)
“Sekarang kita sudah berusaha sebaik mungkin dan semaksimal mungkin memberi sanksi, melakukan pengawasan. Tapi masih ada saja kelompok-kelompok yang mencoba mengakali, menyiasati diam-diam, dan melanggar,” ucap dia.
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 utamanya terkait frasa sanksi. Ariza menyebut diperlukan sanksi pidana bagi pelanggar aturan. Hal itu untuk memberikan efek jera dan tidak diam-diam menyiasasi aturan.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam penanganan pandemi covid-19 sudah memiliki aturan pidana. Saksi diberikan kepada mereka yang menolak vaksinasi, membawa jenazah covid-19 tanpa izin, hingga orang terkonfirmasi covid-19 yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin.
Ketentuan tentang pidana diatur dalam Bab X terdiri atas:
Pasal 29
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes cepat PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000
Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000
Pasal 31 ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000
Ayat 2
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000
Pasal 32
Setiap orang terkonfirmasi covid yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)