Mural covid-19. Foto: MI/Andri Widiyanto
Mural covid-19. Foto: MI/Andri Widiyanto

Rp1,8 Juta Terkumpul dari Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Juli 2021 21:17
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang melanggar prokes.
 
"Laporan harian pada 15 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp1.850.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran, seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
 
Baca: Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Operasional 21 restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara. Sebanyak empat perkantoran dan 23 tempat usaha lainnya turut dikenakan sanksi serupa.
 
“Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tulis data itu.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus covid-19 terus bertambah.
 
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Peningkatan pengawasan prokes dapat dijalankan dengan sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung maksimal. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan