Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Ombudsman Jakarta Bakal Periksa Pemprov DKI Terkait Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan

Kautsar Widya Prabowo • 28 Oktober 2021 18:21
Jakarta: Ombudsman Jakarta Raya bakal memanggil sejumlah instansi di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait ganti rugi 473 warga rumah susun (rusun) Petamburan yang belum dibayarkan. Berdasarkan putusan pengadilan, Pemprov DKI harus membayar ganti rugi sebesar Rp4,73 miliar.
 
"Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil biro hukum dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman untuk mengetahui persoalan kemenangan mereka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Teguh menyebut Pemprov DKI sempat menjanjikan akan membayar uang ganti rugi dengan memasukkannya di APBD Tahun 2016. Namun, hingga saat ini uang tersebut tak kunjung terealisasikan.

"Penundaan berlarut pelaksaan eksekusi ini dipandang oleh Ombudsman Jakarta Raya dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas Pemprov DKI dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.
 
Baca: Warga Rusun Petamburan Sebut Anies Tak Mau Bayar Ganti Rugi
 
Warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta. Anies disebut tidak menjalankan perintah pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga (KK) terkait penggusuran.
 
"Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada iktikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan," ujar perwakilan korban penggusuran, Masri Rizal, dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan atau sebesar Rp4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai janji sebelum penggusuran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan