Ilustrasi mal kembali dibuka Foto: MI/Susanto.
Ilustrasi mal kembali dibuka Foto: MI/Susanto.

Anies Keluarkan Aturan Terkait Pelonggaran PPKM Level 1

Antara • 03 November 2021 16:04
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kepgub itu mengatur terkait pelonggaran yang disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.
 
"Tetap jaga protokol kesehatan (prokes) dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir," kata Anies dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
 
Sejumlah pelonggaran selama PPKM level 1 tidak berbeda dengan ketentuan yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312, ada beberapa ketentuan di antaranya terkait pembelajaran tatap muka (PTM), kapasitas penonton di bioskop, dan penumpang angkutan umum baik konvensional dan daring.

Kapasitas penonton bioskop hanya diperbolehkan
 70 persen. Restoran di area bioskop kapasitasnya bertambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
 
PTM masih 50 persen kecuali untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) kapasitasnya 62 hingga 100 persen dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen. Sedangkan angkutan transportasi umum baik konvensional dan daring kapasitasnya tetap sama, yakni 100 persen.
 
Baca: 
DKI Bisa Terapkan Kembali PPKM Darurat Bila Warga Abai Prokes
 
Pengunjung pusat perbelanjaan dilonggarkan menjadi 100 persen dengan jam operasional ditambah hingga pukul 22.00 WIB. Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan didampingi orang tua dan tempat bermain tetap boleh buka.
 
Kemudian, taman dan tempat wisata umum kini dibuka dengan kapasitas hingga 75 persen dari awalnya 25 persen. Tempat resepsi pernikahan juga dibuka dengan kapasitas 75 persen dari sebelumnya 50 persen.
 
Tempat seni budaya dan tempat kebugaran atau gym dibuka dengan kapasitas 75 persen dari awalnya 50 persen. Supermarket dan pasar rakyat kini sudah boleh kapasitasnya 100 persen dari sebelumnya 75 persen, warteg dan pedagang kaki lima juga ditambah kapasitasnya menjadi 75 persen dan boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan