Jakarta: Kondisi covid-19 di DKI Jakarta semakin membaik. Zonasi risiko covid-19 di Ibu Kota kini mayoritas berstatus zona kuning.
Zona risiko covid-19 di DKI Jakarta dapat dilihat dari laman corona.jakarta.go.id. Hingga Kamis, 12 Agustus 2021, zona merah di DKI Jakarta tersisa lima kelurahan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Rinciannya Kelurahan Cibubur, Kelurahan Kramat Jati, dan Kelurahan Susukan di Jakarta Timur. Sementara itu, zona merah di Jakarta Selatan ialah Kelurahan Ciganjur dan Kelurahan Srengseng Sawah.
Kasus harian covid-19 Jakarta
DKI Jakarta juga mencatat penambahan kasus covid-19 yang rendah dibanding provinsi lain di Pulau Jawa. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.958 kasus pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Jumlah tersebut lebih rendah ketimbang penambahan kasus di Jawa Barat sebanyak 3.174 kasus serta Jawa Tengah sebanyak 4.980 kasus. Kasus harian covid-19 di Jakarta juga lebih rendah dibanding Jawa Timur dengan penambahan 2.885 kasus.
Namun, Jakarta masih kalah dengan Banten yang menyumbang kasus harian sebesar 675 kasus. Pada hari yang sama, DKI mencatat sebanyak 1.334 pasien sembuh, 42 pasien meninggal, serta 582 kasus aktif.
Baca: Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 1.958 dalam Sehari
Jakarta masih terapkan PPKM level 4
Meski memiliki status zona kuning, Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hal ini karena wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mayoritas masih melaksanakan PPKM level 4.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi masih menerapkan PPKM level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi yang bukan di level 4 tetap akan dimasukkan dalam level 4.
Kebijakan ini berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya. Dengan kondisi ini, Jakarta akan tetap melaksanakan PPKM level 4 bila wilayah aglomerasi lainnya masih di level 4.
Jakarta: Kondisi covid-19 di DKI Jakarta semakin membaik. Zonasi risiko covid-19 di Ibu Kota kini mayoritas berstatus zona kuning.
Zona risiko covid-19 di DKI Jakarta dapat dilihat dari laman corona.jakarta.go.id. Hingga Kamis, 12 Agustus 2021, zona merah di DKI Jakarta tersisa lima kelurahan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Rinciannya Kelurahan Cibubur, Kelurahan Kramat Jati, dan Kelurahan Susukan di Jakarta Timur. Sementara itu, zona merah di Jakarta Selatan ialah Kelurahan Ciganjur dan Kelurahan Srengseng Sawah.
Kasus harian covid-19 Jakarta
DKI Jakarta juga mencatat penambahan kasus covid-19 yang rendah dibanding provinsi lain di Pulau Jawa. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.958 kasus pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Jumlah tersebut lebih rendah ketimbang penambahan kasus di Jawa Barat sebanyak 3.174 kasus serta Jawa Tengah sebanyak 4.980 kasus. Kasus harian covid-19 di Jakarta juga lebih rendah dibanding Jawa Timur dengan penambahan 2.885 kasus.
Namun, Jakarta masih kalah dengan Banten yang menyumbang kasus harian sebesar 675 kasus. Pada hari yang sama, DKI mencatat sebanyak 1.334 pasien sembuh, 42 pasien meninggal, serta 582 kasus aktif.
Baca: Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 1.958 dalam Sehari
Jakarta masih terapkan PPKM level 4
Meski memiliki status zona kuning, Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hal ini karena wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mayoritas masih melaksanakan PPKM level 4.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi masih menerapkan PPKM level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi yang bukan di level 4 tetap akan dimasukkan dalam level 4.
Kebijakan ini berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya. Dengan kondisi ini, Jakarta akan tetap melaksanakan PPKM level 4 bila wilayah aglomerasi lainnya masih di level 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)