Jakarta: Pemprov DKI mulai menyisir menindak para gelandangan, pengemis, atau manusia gerobak (gepeng) yang kerap muncul di bulan Ramadan. Mereka yang tertangkap bakal ditindak tegas.
"Kita akan melakukan tindakan untuk mereka yang menganggu ketertiban umum," ujar Kepala Satpol PP Arifin saat dihubungi, Kamis, 23 April 2020.
Arifin memastikan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu tak akan langsung dibawa ke panti sosial. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan kesehatan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut. Pasalnya, mereka belum tentu terbebas dari virus korona.
"Jangan sampai nanti dibawa ke panti malah yang sudah (zona) hijau jadi gak hijau. Artinya sudah tidak ada kasus korona, malah ada kasus korona lagi," terang dia.
Baca: 1 Ramadan 1441 H Diputuskan Besok 24 April
Satpol PP juga akan mendata daerah asal para PMKS dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah tersebut. Hal ini untuk memastikan tindakan yang bakal diambil kepada mereka.
"Yang jelas mereka tidak boleh ada di jalan-jalan ya. Apalagi kemudian menganggu ketertiban umum di lampu-lampu merah, simpang-simpang jalan, ngemis dan sebagainya, itu tidak boleh itu," kata dia.
Jakarta: Pemprov DKI mulai menyisir menindak para gelandangan, pengemis, atau manusia gerobak (gepeng) yang kerap muncul di bulan Ramadan. Mereka yang tertangkap bakal ditindak tegas.
"Kita akan melakukan tindakan untuk mereka yang menganggu ketertiban umum," ujar Kepala Satpol PP Arifin saat dihubungi, Kamis, 23 April 2020.
Arifin memastikan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu tak akan langsung dibawa ke panti sosial. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan kesehatan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut. Pasalnya, mereka belum tentu terbebas dari virus korona.
"Jangan sampai nanti dibawa ke panti malah yang sudah (zona) hijau jadi gak hijau. Artinya sudah tidak ada kasus korona, malah ada kasus korona lagi," terang dia.
Baca: 1 Ramadan 1441 H Diputuskan Besok 24 April
Satpol PP juga akan mendata daerah asal para PMKS dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah tersebut. Hal ini untuk memastikan tindakan yang bakal diambil kepada mereka.
"Yang jelas mereka tidak boleh ada di jalan-jalan ya. Apalagi kemudian menganggu ketertiban umum di lampu-lampu merah, simpang-simpang jalan, ngemis dan sebagainya, itu tidak boleh itu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)