Jakarta: Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur hanya menyediakan penguburan dengan sistem tumpang bagi jenazah covid-19. Langkah itu diambil lantaran persediaan lahan permakaman telah terisi penuh.
Kepala Satuan Pelaksana TPU Pondok Ranggon Marton Sinaga mengatakan sistem ini hanya berlaku bagi keluarga. “Kalau tidak ada hubungan keluarga atau kaitan darah, jelas tidak diizinkan untuk ditindih,” ujar Marton dikutip dari Mediaindonesia.com, Kamis, 3 Desember 2020.
Ia menegaskan jenazah covid-19 yang baru tidak ditindihkan ke jenazah covid-19 lama, meski masih keluarga. Namun, ke jenazah lama yang tidak terpapar virus mematikan itu. Misalnya, orang meninggal beberapa tahun lalu karena sakit atau karena umur, kemudian anggota keluarganya menyusul meninggal karena terjangkit korona.
“Jenazah inilah yang boleh ditumpangkan ke jenazah yang telah lama dimakamkan,” tutur Martaon.
Dia menuturkan pemakaman dengan sistem tumpang jenazah mengacu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman di DKI Jakarta. Pemakaman sistem tindih jenazah covid-19 juga atas persetujuan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur.
Sementara itu, belasan ambulans terlihat silih berganti memasuki TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. TPU seluas 5,4 hektare itu menjadi satu-satunya area yang menerima pemakaman jenazah covid-19 setelah TPU Pondok Ranggon ditutup.
Salah satu penggali kubur di Tegal Alur, Syaili, mengatakan kesulitan berjumpa dengan istri dan sang buah hati akhir-akhir ini. Pekerjaannya sebagai petugas pemakaman semakin padat.
“Dalam satu hari bisa mencapai 20 jenazah covid-19. Saya biasanya baru bisa pulang ke rumah pukul 10.00 malam,” ucap Syaili.
Syaili mengaku sudah terbiasa dengan ritme baru permakaman covid-19 yang semakin hari semakin padat. “Yang penting saya kerja dan bisa terus hadir setiap hari. Hal terpenting itu ialah jenazah terkubur saja semua. Bahkan, hari ini (kemarin) saja kami telah memakamkan 28 jenazah,” ujar dia.
Jakarta: Tempat Pemakaman Umum (
TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur hanya menyediakan penguburan dengan sistem tumpang bagi jenazah
covid-19. Langkah itu diambil lantaran persediaan lahan permakaman telah terisi penuh.
Kepala Satuan Pelaksana TPU Pondok Ranggon Marton Sinaga mengatakan sistem ini hanya berlaku bagi keluarga. “Kalau tidak ada hubungan keluarga atau kaitan darah, jelas tidak diizinkan untuk ditindih,” ujar Marton dikutip dari
Mediaindonesia.com, Kamis, 3 Desember 2020.
Ia menegaskan jenazah covid-19 yang baru tidak ditindihkan ke jenazah covid-19 lama, meski masih keluarga. Namun, ke jenazah lama yang tidak terpapar virus mematikan itu. Misalnya, orang meninggal beberapa tahun lalu karena sakit atau karena umur, kemudian anggota keluarganya menyusul meninggal karena terjangkit korona.
“Jenazah inilah yang boleh ditumpangkan ke jenazah yang telah lama dimakamkan,” tutur Martaon.
Dia menuturkan pemakaman dengan sistem tumpang jenazah mengacu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman di DKI Jakarta. Pemakaman sistem tindih jenazah covid-19 juga atas persetujuan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur.
Sementara itu, belasan ambulans terlihat silih berganti memasuki TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. TPU seluas 5,4 hektare itu menjadi satu-satunya area yang menerima pemakaman jenazah covid-19 setelah TPU Pondok Ranggon ditutup.
Salah satu penggali kubur di Tegal Alur, Syaili, mengatakan kesulitan berjumpa dengan istri dan sang buah hati akhir-akhir ini. Pekerjaannya sebagai petugas pemakaman semakin padat.
“Dalam satu hari bisa mencapai 20 jenazah covid-19. Saya biasanya baru bisa pulang ke rumah pukul 10.00 malam,” ucap Syaili.
Syaili mengaku sudah terbiasa dengan ritme baru permakaman covid-19 yang semakin hari semakin padat. “Yang penting saya kerja dan bisa terus hadir setiap hari. Hal terpenting itu ialah jenazah terkubur saja semua. Bahkan, hari ini (kemarin) saja kami telah memakamkan 28 jenazah,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)