Ilustrasi kendaraan. ANT
Ilustrasi kendaraan. ANT

2025, Kendaraan Pribadi Lebih dari 10 Tahun Dilarang 'Mengaspal'

Sri Yanti Nainggolan • 26 Februari 2021 14:49
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi mulai 2025. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
 
"Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020," dikutip dari salinan Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang diterima Medcom.id, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Anies juga meminta Dinas Perhubungan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi di wilayah Jakarta pada 2025. Dia menginstruksikan jajarannya memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

Dinas Lingkungan Hidup diminta bertanggung jawab dalam program tersebut. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta diminta mewajibkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor.
 
Kebijakan ini bakal menjadi salah satu syarat pemberian izin operasional kendaraan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga diminta membuat rancangan regulasi tentang pembatasan usia kendaraan umum. Namun, Anies tak menentukan usia tertentu.
 
(Baca: Aturan Wajib Emisi Kendaraan Diminta Ditunda)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan