Rumah Denny yang ditembok warga.--Foto: MTVN/Arga Sumantri
Rumah Denny yang ditembok warga.--Foto: MTVN/Arga Sumantri

Komentar Ketua RT Terkait Kasus Penembokan Rumah Denny

Wanda Indana • 08 November 2015 13:26
medcom.id, Jakarta: Ketua RT 01, Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Sulistiyono, 57, mengaku heran dengan keberadaan forum Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM). Kata dia, WPPBM tidak berhak menembok rumah milik Denny Akung.
 
"Saya juga heran mereka melakukan itu. Sempat bertemu saya, saya juga tunjukkan sertifikat dan Izin Membangun Bangunan (IMB) rumah pak Denny, tidak ada masalah. Tapi mereka tidak mau tahu. Jumlah mereka juga sedikit, cuma tujuh orang," kata Sulistiyono kepada Metrotvnews.com, Minggu (8/11/2015).
 
Lagipula, lanjut Sulistiyono, fasilitas sosial (Fasos) dan fasiltas umum (Fasum) di Perumahan Bukit Mas sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dari PT Indokisar Djaya selaku pengembang. Serah terima fasos dan fasum dilakukan pada tahun 2000.

"Jadi fasos dan fasum di sini sudah menjadi milik Pemda, termasuk jalan dan trotoar. Serah terima dilakukan karena pengembang saat itu failed tahun 1998, cuma penyerahannya tahun 2000," ungkap Sulistiyono.
 
Menurut Sulistiyono, forum warga atas nama WPPBM tidak berhak menembok rumah Denny. Karena, fasilitas di komplek perumahan tersebut dapat dinikmati semua warga, termasuk warga kampung di sekitar perumahan Bukit Mas.
 
"Sebenarnya enggak ada hak, fasilitas ini semua milik Pemda. Lagian Wali Kota mengizinkan bangunan rumah Pak Denny menghadap Jalan Cakranegara atau menghadap komplek," ucap dia.
 
Sebuah rumah di Bintaro milik Denny Akung menjadi bulan-bulanan warga lantaran berdiri di luar batas kompleks perumahan Bukit Mas Bintaro. Tempat Deni ditutupi tembok batako oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan warga Bukit Mas Jalan Cakranegara Blok E RT 01/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Denny mengaku mendirikan rumah secara legal. Namun, warga yang mengaku dari Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM)‎ berang karena Denny diduga memiliki urusan jual beli dengan pengembang perumahan. Denny bersama istrinya sudah mengadukan masalah itu ke Ahok dan akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Rumah seharga Rp2,6 miliar itu baru dibeli sebulan lalu dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor BPN Jakarta Selatan 3871. Rumah Deni ditutup tembok dengan batako setinggi 2 meter dan lebar 5 meter pada Minggu, 1 November 2015.
 
‎Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi angkat bicara soal kasus penembokan rumah di Bukit Mas Bintaro. Tri menyatakan bakal membongkar tembok yang menutupi akses jalan masuk dan hampir seluruh bagian depan rumah Denny Akung itu.
 
"Izin rumah sudah clear, jadi temboknya pasti akan kami bongkar," kata Tri, Kamis 5 November‎.
 
Tri belum bisa memastikan kapan waktu pembongkaran tembok yang menutup akses ke rumah Denny. Pemkot Jaksel, kata Tri, bakal mengerahkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan