medcom.id, Jakarta: Ada perubahan aturan operasional hiburan malam di Jakarta. DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI menetapkan jam operasional baru untuk hiburan malam, khususnya diskotek, dalam peraturan daerah (perda) kepariwisataan.
"Atas kesepakatan antara DPRD dan eksekutif ditetapkan waktu operasional pukul 20.00 sampai pukul 02.00 dini hari. Khusus hari Jumat dan Sabtu, waktu operasional pukul 20.00 sampai pukul 03.00 dini hari," kata anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat, Ahmad Nawawi, saat rapat paripurna penetapan Raperda Kepariwisataan menjadi Perda di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Dalam Raperda diatur soal penempatan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam. Usaha hiburan malam di antaranya harus didirikan pada kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat.
"Raperda ini juga mengatur secara tegas dan kuat terhadap pengusaha atau manajemen penyelenggara usaha liburan malam, khususnya diskotek, yang terbukti melakukan pembiaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi usaha akan dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata," jelas Ahmad Nawawi.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta juga mengatur jam operasional hiburan malam. Di dalamnya mengatur jam operasional diskotek hingga pukul 03.00 dini hari.
medcom.id, Jakarta: Ada perubahan aturan operasional hiburan malam di Jakarta. DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI menetapkan jam operasional baru untuk hiburan malam, khususnya diskotek, dalam peraturan daerah (perda) kepariwisataan.
"Atas kesepakatan antara DPRD dan eksekutif ditetapkan waktu operasional pukul 20.00 sampai pukul 02.00 dini hari. Khusus hari Jumat dan Sabtu, waktu operasional pukul 20.00 sampai pukul 03.00 dini hari," kata anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat, Ahmad Nawawi, saat rapat paripurna penetapan Raperda Kepariwisataan menjadi Perda di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Dalam Raperda diatur soal penempatan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam. Usaha hiburan malam di antaranya harus didirikan pada kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat.
"Raperda ini juga mengatur secara tegas dan kuat terhadap pengusaha atau manajemen penyelenggara usaha liburan malam, khususnya diskotek, yang terbukti melakukan pembiaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi usaha akan dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata," jelas Ahmad Nawawi.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta juga mengatur jam operasional hiburan malam. Di dalamnya mengatur jam operasional diskotek hingga pukul 03.00 dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)