medcom.id, Jakarta: Jaringan kasus ekploitasi anak di bawah umur terus diburu pihak Kepolisian. Polisi tak segan menindak pelaku pengeksploitasi anak.
"Untuk jaringan lain atau pelaku lain kita belum ada. Saat ini masih penyelidikan dan penyidikan kasus," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (30/3/2016).
Audie mengatakan, kemungkinan para pelaku tergabung dalam sindikat kejahatan anak akan diusut. Polisi juga terus mencari korban-korban eksploitasi anak di wilayah Jakarta Selatan.
"Masih kita dalami (keterkaitan sindikat). Yang pasti kalau ditemukan anak mengemis membawa anak akan didata, jika kedapatan mengeksploitasi akan didalami dan pasti akan ditindak," ujar dia.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Para korban dipaksa mencari uang dengan mengemis, mengamen, hingga menjadi joki tree in one.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru menduga, pelaku tak bekerja sendirian. Ada sindikat yang bermain dalam kasus eksploitasi anak.
"(Sindikat) Dalam pendalaman. Yang pasti, yang kita lihat, mereka tidak hanya satu dua orang," kata Audie di Mapolres Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2016.
Kepolisian sudah menahan empat tersangka kasus eksploitasi anak. Bersama mereka ikut dibawa pula tiga bocah, masing-masing berusia lima tahun, enam tahun, dan enam bulan.
Para pelaku memanfaatkan anak-anak itu buat mencari uang. Mereka dipaksa untuk mengemis, menjual rokok dan tisu, juga joki tree in one. "Dengan pakai anak-anak mereka mendapat uang yang lebih dibanding mereka lakukan itu semua sendiri," ujar Audie.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal berlapis, yakni UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 2 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I juncto, Pasal 80 ayat 1 dan, Pasal 83, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
medcom.id, Jakarta: Jaringan kasus ekploitasi anak di bawah umur terus diburu pihak Kepolisian. Polisi tak segan menindak pelaku pengeksploitasi anak.
"Untuk jaringan lain atau pelaku lain kita belum ada. Saat ini masih penyelidikan dan penyidikan kasus," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (30/3/2016).
Audie mengatakan, kemungkinan para pelaku tergabung dalam sindikat kejahatan anak akan diusut. Polisi juga terus mencari korban-korban eksploitasi anak di wilayah Jakarta Selatan.
"Masih kita dalami (keterkaitan sindikat). Yang pasti kalau ditemukan anak mengemis membawa anak akan didata, jika kedapatan mengeksploitasi akan didalami dan pasti akan ditindak," ujar dia.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Para korban dipaksa mencari uang dengan mengemis, mengamen, hingga menjadi joki tree in one.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru menduga, pelaku tak bekerja sendirian. Ada sindikat yang bermain dalam kasus eksploitasi anak.
"(Sindikat) Dalam pendalaman. Yang pasti, yang kita lihat, mereka tidak hanya satu dua orang," kata Audie di Mapolres Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2016.
Kepolisian sudah menahan empat tersangka kasus eksploitasi anak. Bersama mereka ikut dibawa pula tiga bocah, masing-masing berusia lima tahun, enam tahun, dan enam bulan.
Para pelaku memanfaatkan anak-anak itu buat mencari uang. Mereka dipaksa untuk mengemis, menjual rokok dan tisu, juga joki tree in one. "Dengan pakai anak-anak mereka mendapat uang yang lebih dibanding mereka lakukan itu semua sendiri," ujar Audie.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal berlapis, yakni UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 2 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I juncto, Pasal 80 ayat 1 dan, Pasal 83, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)