Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Jaga Ketertiban Umum Jakarta, Satpol PP DKI Jangkau 659 PPKS

Ficky Ramadhan • 12 Agustus 2024 01:20
Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta menjangkau sebanyak 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024 untuk menjaga ketertiban umum di Jakarta. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan Operasi Bina Tertib Praja hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
 
"Penjangkauan PPKS yang dilakukan adalah bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di kota Jakarta. Melainkan juga sebagai upaya untuk penjangkauan, pendataan sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi dari Pemprov DKI Jakarta," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu, 11 Agustus 2024.
 
Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memanusiakan kelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.

"Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga masyarakat lain pengguna jalan. Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta," ujarnya.
 
Adapun rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta periode 1-9 Agustus, antara lain manusia gerobak delapan orang, manusia silver satu orang, kostum badut, boneka, robot delapan orang.
 
Gelandangan pengemis 52 orang, pengamen 66 orang, pak ogah (pengatur lalin ilegal) 401 orang, ondel-ondel empat orang, anak Jalanan delapan orang, ODGJ sembilan orang, pemulung 25 orang, dan asongan 113 orang.
 
Baca juga: Warga Rawasari Minta Dibuatkan Sodetan dan Perapihan TPS

 
Adapun hasil Operasi Bina Tertib Praja tingkat Kota Jakarta Pusat yang telah diselenggarakan sejak 1 Agustus 2024 terdapat 10 pelanggar yang telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
 
"Pelanggar terdiri dari Pak Ogah sebanyak tiga orang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan Pengemis, Asongan dan Pengamen sebanyak tujuh orang melanggar Pasal 40 huruf a," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.
 
Hasil putusan pengadilan sebagai berikut yakni satu orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp500 ribu, dua orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp200 ribu.
 
Lalu, enam orang tidak sanggup membayar denda sehingga menjalankan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari dan satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.
 
"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan," kata Tumbur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan