Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

1.706 Pelanggar Prokes di Jaksel Dihukum Menyapu Jalanan

Aria Triyudha • 17 Februari 2022 22:04
Jakarta: Total 1.713 warga terjaring razia masker di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 1.706 orang di antaranya mendapat sanksi kerja sosial.
 
"Sanksi kerja sosial yaitu menyapu jalanan dan dan tujuh orang lainnya dikenakan sanksi denda administrasi dengan total Rp550 ribu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel, Ujang Harmawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Dia menjelaskan razia masker di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menyasar 10 kecamatan se-Jaksel selama 7 hingga 13 Februari 2022.

Satpol PP Jaksel juga membubarkan kerumunan orang di 10 lokasi. Selain itu, pengawasan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19 digelar di 249 tempat usaha makanan dan minuman pada 10 kecamatan.
 
"Total 49 lokasi tempat usaha dikenakan sanksi tegas sesuai aturan PPKM level 3 di Ibu Kota," beber Ujang.
 
Baca: PPKM Level 3, Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Ditiadakan
 
Sanksi yang dijatuhkan antara lain pembubaran kerumunan di dua restoran. Lalu, sanksi tertulis untuk 14 pemilik restoran, dan penutupan sementara selama tiga hingga tujuh hari kepada 30 tempat. Satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi Rp15 juta.
 
Ujang menambahkan, pengawasan prokes turut menjangkau 86 perkantoran. Hasilnya, tiga pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.
 
"Pengawasan prokes juga digelar di tempat usaha lainnya. Total tujuh lokasi usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan 130 lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran," tegas Ujang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan