ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

20.037 Pelanggar Prokes di Jaksel Terjaring Sepanjang 2021

Aria Triyudha • 31 Desember 2021 08:35
Jakarta: Sebanyak 20.037 warga Jakarta Selatan (Jaksel) terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran mayoritas terjadi pasar tradisional.
 
"Ini terjadi selama 2021. Kami menemukan (warga) yang membawa masker tapi tidak digunakan. Hanya disimpan di saku atau digantung di leher," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel, Ujang Harmawan, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2021.
 
Temuan itu bagian dari penegakan protokol kesehatan. Dari pelanggaran itu, denda yang terkumpul sebanyak Rp121.750.000.

Uang denda disetorkan pelanggar ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI. Sementara itu, pembubaran kerumunan dan teguran tertulis kepada berbagai pihak juga dilakukan.
 
Tercatat ada 313 pembubaran dan 18 teguran tertulis dilakukan Satpol PP Jaksel pada periode 1 Januari hingga 5 Desember 2021.
 
Baca: Duit Denda Ribuan Restoran Langgar PPKM di Jaksel Capai Rp193,5 Juta
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan