Jakarta: Sebanyak 2.017 pelaku usaha restoran di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) ditindak karena diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 2021. Duit denda yang terkumpul dari penindakan itu mencapai Rp193,5 juta.
"Uang denda Rp193.500.000 itu telah kami setorkan ke pemerintah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel, Ujang Harmawan, Kamis, 29 Desember 2021.
Ujang menjelaskan 2.017 pelaku usaha yang melanggar PPKM didenda dengan berbagai macam tingkatan. Dia merinci denda administratif dijatuhkan kepada 11 pelaku usaha.
"Sementara pembubaran terhadap 229 pelaku usaha," ujar Ujang.
Selanjutnya, sanksi teguran tertulis diberikan kepada 1.246 pelaku usaha. Penutupan sementara 1x24 jam kepada 349 pelaku usaha.
"Adapun penutupan sementara 3x24 jam terhadap 178 pelaku usaha, penutupan sementara 7x24 jam tiga pelaku usaha, dan satu pelaku usaha di cabut izinnya," terang Ujang.
Baca: Pemda Didesak Evaluasi Kinerja Posko di Desa
Dia mengatakan pelanggaran PPKM juga ditemui di sektor perkantoran. Terdapat 134 kasus penindakan PPKM perkantoran dengan berbagai hukuman.
"Seperti 102 kantor menerima teguran tertulis, penutupan sementara 1x24 jam sebanyak lima kantor, penutupan sementara 3x24 jam sebanyak 15 kantor, dan pembekuan sementara/pencabutan izin 12 kantor," ucap Ujang.
Jakarta: Sebanyak 2.017 pelaku usaha restoran di wilayah
Jakarta Selatan (Jaksel) ditindak karena diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) selama 2021. Duit denda yang terkumpul dari
penindakan itu mencapai Rp193,5 juta.
"Uang denda Rp193.500.000 itu telah kami setorkan ke pemerintah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel, Ujang Harmawan, Kamis, 29 Desember 2021.
Ujang menjelaskan 2.017 pelaku usaha yang melanggar PPKM didenda dengan berbagai macam tingkatan. Dia merinci denda administratif dijatuhkan kepada 11 pelaku usaha.
"Sementara pembubaran terhadap 229 pelaku usaha," ujar Ujang.
Selanjutnya, sanksi teguran tertulis diberikan kepada 1.246 pelaku usaha. Penutupan sementara 1x24 jam kepada 349 pelaku usaha.
"Adapun penutupan sementara 3x24 jam terhadap 178 pelaku usaha, penutupan sementara 7x24 jam tiga pelaku usaha, dan satu pelaku usaha di cabut izinnya," terang Ujang.
Baca:
Pemda Didesak Evaluasi Kinerja Posko di Desa
Dia mengatakan pelanggaran PPKM juga ditemui di sektor perkantoran. Terdapat 134 kasus penindakan PPKM perkantoran dengan berbagai hukuman.
"Seperti 102 kantor menerima teguran tertulis, penutupan sementara 1x24 jam sebanyak lima kantor, penutupan sementara 3x24 jam sebanyak 15 kantor, dan pembekuan sementara/pencabutan izin 12 kantor," ucap Ujang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)