Ribuan guru bantu di DKI Jakarta antre untuk mendapat kan no seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Foto: MI/Angga
Ribuan guru bantu di DKI Jakarta antre untuk mendapat kan no seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Foto: MI/Angga

Guru Keluhkan Penerbitan SK tak Sesuai Ijazah

Lis Pratiwi • 28 September 2017 14:16
medcom.id, Jakarta: Sejumlah guru bantu mengeluhkan Surat Keputusan (SK) kontrak kerja yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebab, SK itu tidak sesuai ijazah pendidikan.
 
Guru SMPN 106 Jakarta Timur, Heru Purnomo, mengatakan, di sekolah tempatnya mengajar terdapat dua guru bantu yang SK-nya diterbitkan berbeda dengan ijazah saat kuliah. Kedua guru ini berijazah mengajar PPKN dan guru yang berijazah ekonomi.
 
"Sebelumnya mereka di SMK mengajar PPKN dan ekonomi, begitu pindah ke sekolah saya SK keduanya mengajar kesenian," kata pria yang juga Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini kepada Metrotvnews.com, Kamis 28 September 2017.
 
Baca: DKI Jakarta Kekurangan 12.914 Guru PNS
 
Akibatnya, kedua guru tersebut harus menempuh pendidikan ulang agar sesuai dengan SK mengajar yang diterbitkan Dinas Pendidikan. "Jadi mereka harus kuliah lagi ambil Pendidikan Kesenian. Itu fakta di lapangan," katanya.
 
Hal serupa diungkapkan Slamet Maryanto, guru matematika di SMAN 109 Jakarta Selatan. Menurut Slamet, di sekolahnya ada guru yang memiliki SK tidak sesuai ijazah atau sertifikat pendidikannya. Guru tersebut memiliki ijazah mengajar PPKN, tetapi dinas memberi SK untuk mengajar Sosiologi.
 
"Ini jadi kendala karena guru bantu yang SK-nya beda dengan ijazah harus kuliah lagi. Padahal, ada  yang usianya sudah 50 tahun, disuruh sekolah lagi," ujar Slamet.
 
Slamet mengatakan, guru bantu kuliah kembali dengan biaya sendiri di luar jam dinas. Beberapa guru sempat mengajukan keberatan. Namun, Dinas Pendidikan tidak memberikan jawaban memuaskan.

Baca: Djarot Kukuhkan 389 CPNS Guru Bantu DKI Jakarta
 
"Para CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari guru bantu ini tidak berani, mereka nurut saja. Kalau yang berani menolak batal PNS-nya atau tidak terima tunjangan profesi," ungkapnya.
 
Perihal guru yang harus mengajar linier dengan latar belakang pendidikannya juga disampaikan Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budiman. Menurutnya, ini menjadi syarat seleksi guru di Jakarta.
 
"Minimal lulusan S1 dan mengajar sesuai latar belakang pendidikannya, jadi kalau guru kimia harus sarjana kimia," kata Arie.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan