Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/Susanto.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/Susanto.

Mendagri: Pengangkatan Djarot Tunggu Keppres

M Sholahadhin Azhar • 08 Juni 2017 21:04
medcom.id, Jakarta: Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat bakal dilantik secara definitif menjadi orang nomor satu Ibu Kota. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal ini.
 
"Ya (tunggu Keppres) dan waktu pelantikannya," katanya saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Kamis 8 Juni 2017.
 
Pengangkatan Djarot dengan Keppres lantaran kejaksaan memutuskan tak menggunakan hak banding dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta.

"Apalagi saudara Basuki menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya banding, sehingga ya sudah berkekuatan hukum tetap," ujar mantan Sekjen PDIP ini.
 
Sebelumnya,  Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung pada kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi mencabut memori banding. Pencabutan banding terhadap putusan Ahok itu dilayangkan Selasa 6 Juni 2017.
 
"Dikirim sore kemarin," kata Ali.
 
Ali menuturkan, pencabutan banding terhadap putusan Ahok lantaran asas kemanfaatan untuk Kejaksaan Agung. "Manfaatnya untuk Kejaksaan apa lagi sih," ucap Ali.
 
Lebih lanjut, Ali menuturkan, pencabutan baru dilakukan saat ini lantaran pihak Ahok telah mencabut memori bandingnya. Lagi pula, lanjut dia, Kejaksaan tak bisa mengajukan kasasi jika putusan banding ternyata merugikan.
 
Oleh karena itu, ketika Ahok mengajukan banding, maka jaksa pun turut banding agar Ahok tak kehilangan hak asasinya. "Ketika mereka mencabut, ya sudah," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan