medcom.id, Jakarta: Djarot Saiful Hidayat berhak mendapatkan seluruh Biaya Operasional Penunjang (BOP) Gubernur DKI Jakarta maupun Wakil Gubernur DKI. Djarot bisa mengantongi BPO Wakil Gubernur, lantaran memimpin secara tunggal.
Kepala Biro Kepada Daerah dan Kerja sama Luar Negeri (KDKLN) Mawardi mengatakan, BOP Gubernur pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama sebesar Rp2,1 miliar. Sementara untuk Wakil Gubernur sekitar Rp1,4 miliar.
BOP berasal dari 0,13 persen Pendapatan Asli Daerah yang sekitar Rp44 triliun. 0,13 persen atau sekitar Rp4,5 miliar itu dibagi menjadi 60 persen untuk Gubernur dan 30 persen untuk Wakil Gubernur.
"Pak Djarot kan sudah jadi gubernur, tentu akan menggunakan jatah gubernur yang 60 persen itu," kata Mawardi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca: Dana Operasional Djarot Rp4 Miliar per Bulan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, BOP harus digunakan untuk koordinasi, pengamanan, sosial masyarakat, dan kegiatan lainnya.
Pada pasal 8 huruf H dikatakan pula BOP bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil daerah. Itu berarti tidak ada batasan mengenai penggunaan BOP.
"Saya pikir di sini ada kegiatan khusu lainnya yang menunjang pelaksanaan. Keperluan pribadi dalam arti," tutur Mawardi.
Meski memiliki wewenang untuk mengambil semua uang tersebut, namun Djarot belum melaporkan kepada Biro KDKLN.
"Belum dapat info Pak Djarot mau ambil berapa. Kan Pak Djarot baru seminggu, jadi belum tahu berapa," ujarnya.
Selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah juga mendapat BOP sekitar Rp100 juta per bulan. Biaya itu digunakan untuk membeli karangan bunga, serta bantuan sosial seperti pembangunan masjid, gereja, dan kaum dhuafa.
"Yang ke bendahara komposisinya 60 persen dari Rp2,1 miliar dan 40 persen dari Rp1,4 miliar. Itu yang dikelola bendahara pembantu sesuai persetujuan gubernur dan wagub. Lalu uang itu akan dibagikan ke Sekda dan para Wali Kota dan Bupati," terangnya.
medcom.id, Jakarta: Djarot Saiful Hidayat berhak mendapatkan seluruh Biaya Operasional Penunjang (BOP) Gubernur DKI Jakarta maupun Wakil Gubernur DKI. Djarot bisa mengantongi BPO Wakil Gubernur, lantaran memimpin secara tunggal.
Kepala Biro Kepada Daerah dan Kerja sama Luar Negeri (KDKLN) Mawardi mengatakan, BOP Gubernur pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama sebesar Rp2,1 miliar. Sementara untuk Wakil Gubernur sekitar Rp1,4 miliar.
BOP berasal dari 0,13 persen Pendapatan Asli Daerah yang sekitar Rp44 triliun. 0,13 persen atau sekitar Rp4,5 miliar itu dibagi menjadi 60 persen untuk Gubernur dan 30 persen untuk Wakil Gubernur.
"Pak Djarot kan sudah jadi gubernur, tentu akan menggunakan jatah gubernur yang 60 persen itu," kata Mawardi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca: Dana Operasional Djarot Rp4 Miliar per Bulan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, BOP harus digunakan untuk koordinasi, pengamanan, sosial masyarakat, dan kegiatan lainnya.
Pada pasal 8 huruf H dikatakan pula BOP bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil daerah. Itu berarti tidak ada batasan mengenai penggunaan BOP.
"Saya pikir di sini ada kegiatan khusu lainnya yang menunjang pelaksanaan. Keperluan pribadi dalam arti," tutur Mawardi.
Meski memiliki wewenang untuk mengambil semua uang tersebut, namun Djarot belum melaporkan kepada Biro KDKLN.
"Belum dapat info Pak Djarot mau ambil berapa. Kan Pak Djarot baru seminggu, jadi belum tahu berapa," ujarnya.
Selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah juga mendapat BOP sekitar Rp100 juta per bulan. Biaya itu digunakan untuk membeli karangan bunga, serta bantuan sosial seperti pembangunan masjid, gereja, dan kaum dhuafa.
"Yang ke bendahara komposisinya 60 persen dari Rp2,1 miliar dan 40 persen dari Rp1,4 miliar. Itu yang dikelola bendahara pembantu sesuai persetujuan gubernur dan wagub. Lalu uang itu akan dibagikan ke Sekda dan para Wali Kota dan Bupati," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)