medcom.id, Jakarta : Polisi masih memeriksa VM, 25, wanita setengah bugil yang videonya viral di media sosial. Polisi akan memanggil keluarga VM untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
"Kita nanti akan periksa keluarganya," kata Kapolsek Tamansari AKBP Erick di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Selasa 6 Juni 2017.
Polisi belum mendapatkan informasi dari keluarga apakah VM sedang menjalani pengobatan tertentu. VM kini menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Bukti apa saja yang mengarah dia ada pengobatan," jelas Erick.
Baca: Tingkah Wanita Bugil di Taman Sari usai Diperiksa Polisi
Sebelumnya, video VM viral di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam video tersebut, VM berbelanja minyak kayu putih di sebuah apotek di Taman Sari tanpa menggunakan busana. Dia ditangkap Polsek Taman Sari pada Senin 5 Juni 2017 malam di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Wanita Setengah Bugil di Tamansari Gunakan Obat Penenang
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat tak sembarangan mengunggah konten ke media sosial. Ada aturan hukum yang membahas masalah ini.
Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan, setiap orang yang sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, pelaku bisa didenda paling banyak Rp1 miliar.
Rudiantara juga mengingatkan fatwa dalam bermuamalah di media sosial yang baru saja dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa itu menerangkan, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syariat adalah haram. "Jangan sembarangan kirim konten, apalagi konten negatif," tegas Rudiantara.
medcom.id, Jakarta : Polisi masih memeriksa VM, 25, wanita setengah bugil yang videonya viral di media sosial. Polisi akan memanggil keluarga VM untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
"Kita nanti akan periksa keluarganya," kata Kapolsek Tamansari AKBP Erick di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Selasa 6 Juni 2017.
Polisi belum mendapatkan informasi dari keluarga apakah VM sedang menjalani pengobatan tertentu. VM kini menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Bukti apa saja yang mengarah dia ada pengobatan," jelas Erick.
Baca: Tingkah Wanita Bugil di Taman Sari usai Diperiksa Polisi
Sebelumnya, video VM viral di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam video tersebut, VM berbelanja minyak kayu putih di sebuah apotek di Taman Sari tanpa menggunakan busana. Dia ditangkap Polsek Taman Sari pada Senin 5 Juni 2017 malam di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Wanita Setengah Bugil di Tamansari Gunakan Obat Penenang
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat tak sembarangan mengunggah konten ke media sosial. Ada aturan hukum yang membahas masalah ini.
Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan, setiap orang yang sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, pelaku bisa didenda paling banyak Rp1 miliar.
Rudiantara juga mengingatkan fatwa dalam bermuamalah di media sosial yang baru saja dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa itu menerangkan, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syariat adalah haram. "Jangan sembarangan kirim konten, apalagi konten negatif," tegas Rudiantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)