Tempat parkir di kawasan perbelanjaan Blok M. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Tempat parkir di kawasan perbelanjaan Blok M. Foto: MTVN/Arga Sumantri

Sistem Ganjil Genap

Informasi Kantung dan Tarif Parkir di Kawasan Blok M

Arga sumantri • 26 Juli 2016 14:23
medcom.id, Jakarta: Penerapan sistem ganjil genap akan diuji coba mulai Rabu 27 Juli. Sistem ini membatasi penggunaan kendaraan di jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi.
 
Penggunaan kendaraan dengan angka terakhir pada nomor polisi ganjil diizinkan hanya pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan angka terakhir pada nomor polisi genap bisa melintas pada tanggal genap.
 
Sistem ini berlaku di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja. Juga berlaku di sepanjang Jalan Gatot Subroto dari simpang Kuningan hingga Senayan dan sebaliknya. Waktu pelaksanaan pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Informasi Kantung dan Tarif Parkir di Kawasan Blok M
Foto: MI
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga kantung parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yakni di Jalan Falatehan, Jalan Sunan Kalijaga, dan samping Terminal Bus Blok M.
 
Kantung parkir di Jalan Falatehan sudah memberlakukan sistem elektronik. Tarif parkir untuk mobil Rp5 ribu per jam. Setiap satu jam berikutnya dikenakan tarif Rp5 ribu.
 
"Maksimal kena biaya empat jam, jadi Rp20 ribu," kata Ahmad, petugas parkir di Jalan Falatehan, kepada Metrotvnews.com di Jalan Falatehan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).
 
Informasi Kantung dan Tarif Parkir di Kawasan Blok M
 
Ahmad mengatakan, Rp20 ribu merupakan tarif maksimal. Artinya, kendaraan yang parkir lebih dari empat di Jalan Falatehan cukup membayar Rp20 ribu. "(Parkir) seharian pun tetap bayarnya sebesar itu."
 
Ahmad senang kawasan Blok M jadi kantung parkir. Dia memprediksi, bila sistem ganjil genap diberlakukan, kendaraan yang parkir di Jalan Falatehan akan makin banyak.
 
"Siapa tahu gajinya juga ikut naik," ujar Ahmad sambil tertawa.
 
Syuaib, petugas parkir, juga sudah mengetahui kawasan itu jadi kantung parkir. Menurut dia, Jalan Falatehan hanya bisa menampung sekitar 50 mobil.
 
Kapasitas kantung parkir di Jalan Sunan Kalijaga juga sekitar 50 mobil. Sistem parkir sudah elektronik dengan tarif sama seperti di Jalan Falatehan.
 
Informasi Kantung dan Tarif Parkir di Kawasan Blok M
 
Selain di Jalan Falatehan dan Jalan Sunan Kalijaga, warga juga bisa memarkirkan kendaraan di kawasan perbelanjaan Blok M. Lahan parkir di sini dikelola swasta. Tarif parkir Rp4 ribu per jam. Kapasitas parkir 100 mobil.
 
Sony, petugas keamanan di kawasan perbelanjaan Blok M mengatakan, pengelola parkir di kawasan perbelanjaan Blok M tidak menerapkan tarif parkir maksimal. Semakin lama parkir di kawasan ini, biayanya semakin tinggi.
 
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah optimistis metode ganjil genap mengurangi kemacetan hingga 37 persen. Sebab, okupansi kendaraan pribadi di Jabodetabek yaitu 75 persen.
 
Jumlah kendaraan pribadi di Jabodetabek mencapai 16,9 juta. Sebanyak 8,49 juta unit kendaraan dengan nomor polisi terakhir ganjil dan 8,45 juta unit kendaraan bernomor polisi terakhir genap.
 
Sistem ini resmi diberlakukan pada 30 Agustus. Andri mengatakan, denda bagi kendaraan yang melanggar maksimal Rp500 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan