medcom.id, Tangerang: Puluhan burung jenis lovebird diselundupkan dua wanita asal Tiongkok. Burung-burung itu disembunyikan di dalam celana yang mereka kenakan.
LC, 28, dan rekannya LG, 42 ditangkap tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (26/5/2016). Dua warga negara Tiongkok itu mendarat dengan pesawat Garuda di terminal 2 E.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, menjelaskan, 25 burung lovebird itu tanpa dilengkapi dokumen sah. Untuk mengelabui petugas, burung paruh bengkok dengan warna khasnya itu, dimasukkan dalam sangkar bambu.
Kemudian, sangkar dimasukkan ke celana yang telah dimodifikasi dengan kantung-kantung kecil. Agar tak terlihat menonjol, LG yang membawa 10 burung dan LC 15 burung, memakai celana lagi dengan ukuran lebih lebar. Namun, modus ini bisa terendus oleh petugas.
Meski bukan termasuk jenis hewan dilindungi, kata Erwin, satwa tetap memerlukan dokumen sah ketika masuk Indonesia.
"Karena di sana (Tiongkok) masih ada wabah virus flu burung, jadi berdasarkan peraturan UU 16/1992 dan PP No 82/2000 tentang Karantina Hewan, kami masih ada larangan unggas asal Tiongkok masuk ke Indonesia," timpal Tri Wahyuni, Kabid Karantina Hewan pada Balai Besar Karantina Pertanian BSH.
Mereka bakal dijerat Pasal 102 UU 17/2006 pengganti UU 10/1995 tentang Kepabeanan, sanksi atau hukuman akumulatif dengan pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
medcom.id, Tangerang: Puluhan burung jenis lovebird diselundupkan dua wanita asal Tiongkok. Burung-burung itu disembunyikan di dalam celana yang mereka kenakan.
LC, 28, dan rekannya LG, 42 ditangkap tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (26/5/2016). Dua warga negara Tiongkok itu mendarat dengan pesawat Garuda di terminal 2 E.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, menjelaskan, 25 burung lovebird itu tanpa dilengkapi dokumen sah. Untuk mengelabui petugas, burung paruh bengkok dengan warna khasnya itu, dimasukkan dalam sangkar bambu.
Kemudian, sangkar dimasukkan ke celana yang telah dimodifikasi dengan kantung-kantung kecil. Agar tak terlihat menonjol, LG yang membawa 10 burung dan LC 15 burung, memakai celana lagi dengan ukuran lebih lebar. Namun, modus ini bisa terendus oleh petugas.
Meski bukan termasuk jenis hewan dilindungi, kata Erwin, satwa tetap memerlukan dokumen sah ketika masuk Indonesia.
"Karena di sana (Tiongkok) masih ada wabah virus flu burung, jadi berdasarkan peraturan UU 16/1992 dan PP No 82/2000 tentang Karantina Hewan, kami masih ada larangan unggas asal Tiongkok masuk ke Indonesia," timpal Tri Wahyuni, Kabid Karantina Hewan pada Balai Besar Karantina Pertanian BSH.
Mereka bakal dijerat Pasal 102 UU 17/2006 pengganti UU 10/1995 tentang Kepabeanan, sanksi atau hukuman akumulatif dengan pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)