Suasana penataan PKL di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: MI/Rommy Pujianto
Suasana penataan PKL di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: MI/Rommy Pujianto

Pemprov DKI Belum Berencana Buka Jalan Jatibaru

Intan Yunelia • 24 April 2018 03:48
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan laporan evaluasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasilnya, Pemprov DKI belum berencana membuka Jalan Jatibaru dalam waktu dekat sesuai rekomendasi Ombudsman RI.
 
“Kita ingin pastikan semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan dan terkoordinasi dan tersosialisasi dengan baik,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin, 23 April 2018.
 
Sandi memastikan, laporan hasil evaluasi sudah dikirim ke Ombudsman. “Sudah diserahkan. Mungkin dalam perjalanan,” ucap Sandi.

Dalam laporan, Pemprov berencana membangun sky bridge dan merevitalisasi Blok G Tanah Abang. Rencana ini, kata Sandi, memakan waktu cukup lama.
 
“Nanti setelah sky bridge-nya terbuka, tentunya nanti akan kita lihat seperti apa. Tapi selagi dibangun sky bridgenya, (Jalan Jatibaru) itu tidak bisa dioperasikan. Karena pas di atasnya Jalan Jatibaru,” ujar Sandi.
 
Sandi berjanji akan mencarikan lapak sementara bagi pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang. Ia pun menginstruksikan PD Pasar Jaya mencari lokasi relokasi sementara bagi para PKL.  “Dicari tempat, dan saya sudah tugaskan PD Pasar Jaya, dan Pembangunan Sarana Jaya untuk mencarikan lokasi,”ujarnya
 
Ombudsman RI mengkritisi kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang. Hasil penelitian Ombudsman, ada sejumlah tindakan diduga maladministrasi dalam kebijakan itu, yakni penataan PKL tidak terencana matang, penyimpangan prosedur karena tak melibatkan kepolisian, serta mengabaikan kewajiban hukum. 
 
Ombudsman menyimpulkan kebijakan ini tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi yang termuat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah. Kebijakan di Jalan Jatibaru juga dinilai mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Terakhir, Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan