medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai draft APBD yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dasar hukum kuat. Draft APBD merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Pria yang karib disapa Ahok itu menjelaskan, seluruh program-program Pemprov DKI sudah masuk ke dalam e-budgeting berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). DPRD hanya menjalankan fungsi budgeting dengan memeriksa anggaran program-program Pemprov.
"Ini kan ada pembuktian dari BPKP ada temuan. Gak usahlah kita ngomong di media, nanti suruh dia interpelasi saja nanti kita jawab. Memang e-budgeting yang seperti itu. Itu kan ada putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).
Ada dua poin yang tertera dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Pertama, melarang adanya pembahasan kembali APBD yang sudah diparipurnakan di tingkat komisi sampai satuan 3. Kedua, melarang lobi-lobi antara DPRD dan SKPD.
Untuk membuktikan ucapan itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan secarik kertas berisi surat edaran dari Kemendagri tertanggal 11 Juni 2014. Surat itu dia pampangkan kepada awak media seusai rapat.
"Berdasarkan surat Sekretaris Kabinet tanggal 11 juni 2014 perihal pembahasan APBN berdasarkan putusan MK No 35 dan penghematan serta pemotongan anggaran belanja dalam rangka pelaksanaan APBN 2014, kita sampaikan hal-hal sebagai berikut, sesuai putusan MK No 35 yang membatalkan kewenangan DPR dalam melakukan pembahsaan secara rinci hingga tingkat kegiatan dan belanja atau satuan ketiga," kata Saefullah mengutip isi surat edaran Kemendagri.
"Ini (DPRD) gak boleh lagi. Ini saja pedoman kita," jelas Saefullah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya surat edaran itu. Hal itu disebabkan, surat edaran dikeluarkan saat masa transisi anggota DPRD DKI.
"Kita tidak mau masuk ke polemik undang-undang MD3 itu atau tafsir-tafsir lainnya. Butuh waktu. Kita juga akan berkonsultasi dengan ahli tata negara, Kemdagri tentang berbagai hal," jelas Selamat.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai draft APBD yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dasar hukum kuat. Draft APBD merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Pria yang karib disapa Ahok itu menjelaskan, seluruh program-program Pemprov DKI sudah masuk ke dalam e-budgeting berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). DPRD hanya menjalankan fungsi budgeting dengan memeriksa anggaran program-program Pemprov.
"Ini kan ada pembuktian dari BPKP ada temuan. Gak usahlah kita ngomong di media, nanti suruh dia interpelasi saja nanti kita jawab. Memang e-budgeting yang seperti itu. Itu kan ada putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).
Ada dua poin yang tertera dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Pertama, melarang adanya pembahasan kembali APBD yang sudah diparipurnakan di tingkat komisi sampai satuan 3. Kedua, melarang lobi-lobi antara DPRD dan SKPD.
Untuk membuktikan ucapan itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan secarik kertas berisi surat edaran dari Kemendagri tertanggal 11 Juni 2014. Surat itu dia pampangkan kepada awak media seusai rapat.
"Berdasarkan surat Sekretaris Kabinet tanggal 11 juni 2014 perihal pembahasan APBN berdasarkan putusan MK No 35 dan penghematan serta pemotongan anggaran belanja dalam rangka pelaksanaan APBN 2014, kita sampaikan hal-hal sebagai berikut, sesuai putusan MK No 35 yang membatalkan kewenangan DPR dalam melakukan pembahsaan secara rinci hingga tingkat kegiatan dan belanja atau satuan ketiga," kata Saefullah mengutip isi surat edaran Kemendagri.
"Ini (DPRD) gak boleh lagi. Ini saja pedoman kita," jelas Saefullah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya surat edaran itu. Hal itu disebabkan, surat edaran dikeluarkan saat masa transisi anggota DPRD DKI.
"Kita tidak mau masuk ke polemik undang-undang MD3 itu atau tafsir-tafsir lainnya. Butuh waktu. Kita juga akan berkonsultasi dengan ahli tata negara, Kemdagri tentang berbagai hal," jelas Selamat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)