Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019 direncanakan jauh hari. Kegiatan diinisiasi Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting.
"Ada tiga kali pertemuan. Dia yang memimpin setiap kegiatan-kegiatan pertemuan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
Argo menyebut pertemuan dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta. Namun, dia enggan memerinci lokasi pertemuan.
Dia menambahkan Paulus juga menjadi narator dan penghubung media. Paulus menyebarkan informasi kepada media terkait rencana pengibaran bendera yang terafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut.
"Dia menyampaikan kepada media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," tutur Argo.
Polisi menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora. Mereka yakni, Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Argo mengungkapkan setelah pemeriksaan intensif dua orang yakni, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan. "Karena tidak ikut aksi," tutur dia.
Sementara enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019 direncanakan jauh hari. Kegiatan diinisiasi Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting.
"Ada tiga kali pertemuan. Dia yang memimpin setiap kegiatan-kegiatan pertemuan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
Argo menyebut pertemuan dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta. Namun, dia enggan memerinci lokasi pertemuan.
Dia menambahkan Paulus juga menjadi narator dan penghubung media. Paulus menyebarkan informasi kepada media terkait rencana pengibaran bendera yang terafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut.
"Dia menyampaikan kepada media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," tutur Argo.
Polisi menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora. Mereka yakni, Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Argo mengungkapkan setelah pemeriksaan intensif dua orang yakni, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan. "Karena tidak ikut aksi," tutur dia.
Sementara enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)