medcom.id, Depok: Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok menggratiskan biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) khususnya bangunan yang berdiri sebelum 2006.
"Pengurusan IMB rumah tinggal yang berdiri sebelum 2006 di Kota Depok digratiskan. Begitu pun pembuatannya hanya cukup diurus di kecamatan," ujar Kepala BPMP2T Kota Depok Yulistiani Mochtar Sriyamto, kemarin.
Selama ini, ungkap Yulistiani, untuk mengurus IMB rumah tinggal di bawah 2006 sesuai dengan perda akan tetap dikenai biaya. Masalah tersebut kerap dikeluhkan warga Kota Depok. Selain masih harus mengeluarkan biaya retribusi IMB, mereka harus mengeluarkan uang untuk membayar jasa arsitek.
Yulistiani tidak menjelaskan berapa besarnya biaya jasa arsitek dan IMB. Ia hanya mengatakan biaya IMB bangunan lama sebelum 2006 dibebaskan atau digratiskan karena termasuk bangunan tua. Untuk itu, pihaknya menggratiskan warga pemilik rumah tinggal yang berdiri sebelum 2006 mengurus IMB-nya.
"Mengurus IMB rumah tinggal yang dibangun sebelum 2006 cukup dilakukan ke kantor kecamatan, di tempat domisili pemilik. Warga hanya cukup menuliskan berapa luas bangunan dan jumlah ruangan yang dibangun," ujarnya.
Untuk mendapat pelayanan ini, Yulistiani menekankan persyaratan administratif harus dilengkapi. Meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan surat bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa.
Biaya arsitek
Sementara itu, bangunan yang dibangun setelah 2006, lanjut Yulistiani, akan dikenai biaya arsitek saat pembuatan IMB. "Setiap orang ingin mengurus IMB setelah 2006 tetap kita kenai biaya. Sebab bukan termasuk rumah yang telah lama berdiri," jelasnya.
Meski demikian, kata Yulistiani, bagi pihak perseorangan maupun pengembang rumah yang mengurus IMB dan semua izin pendukungnya, Pemkot Depok tetap memberikan beberapa kemudahan.
Kemudahan yang dimaksud antara lain percepatan proses perizinan. Setiap pengembang bangunan apartemen, pusat perbelanjaan, minimarket, dan perseorangan yang mendaftarkan diri untuk proses perizinan akan mendapat pelayanan prioritas. "Tentunya tetap harus mengikuti antrean di loket," jelasnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkErB2ZK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Depok: Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok menggratiskan biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) khususnya bangunan yang berdiri sebelum 2006.
"Pengurusan IMB rumah tinggal yang berdiri sebelum 2006 di Kota Depok digratiskan. Begitu pun pembuatannya hanya cukup diurus di kecamatan," ujar Kepala BPMP2T Kota Depok Yulistiani Mochtar Sriyamto, kemarin.
Selama ini, ungkap Yulistiani, untuk mengurus IMB rumah tinggal di bawah 2006 sesuai dengan perda akan tetap dikenai biaya. Masalah tersebut kerap dikeluhkan warga Kota Depok. Selain masih harus mengeluarkan biaya retribusi IMB, mereka harus mengeluarkan uang untuk membayar jasa arsitek.
Yulistiani tidak menjelaskan berapa besarnya biaya jasa arsitek dan IMB. Ia hanya mengatakan biaya IMB bangunan lama sebelum 2006 dibebaskan atau digratiskan karena termasuk bangunan tua. Untuk itu, pihaknya menggratiskan warga pemilik rumah tinggal yang berdiri sebelum 2006 mengurus IMB-nya.
"Mengurus IMB rumah tinggal yang dibangun sebelum 2006 cukup dilakukan ke kantor kecamatan, di tempat domisili pemilik. Warga hanya cukup menuliskan berapa luas bangunan dan jumlah ruangan yang dibangun," ujarnya.
Untuk mendapat pelayanan ini, Yulistiani menekankan persyaratan administratif harus dilengkapi. Meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan surat bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa.
Biaya arsitek
Sementara itu, bangunan yang dibangun setelah 2006, lanjut Yulistiani, akan dikenai biaya arsitek saat pembuatan IMB. "Setiap orang ingin mengurus IMB setelah 2006 tetap kita kenai biaya. Sebab bukan termasuk rumah yang telah lama berdiri," jelasnya.
Meski demikian, kata Yulistiani, bagi pihak perseorangan maupun pengembang rumah yang mengurus IMB dan semua izin pendukungnya, Pemkot Depok tetap memberikan beberapa kemudahan.
Kemudahan yang dimaksud antara lain percepatan proses perizinan. Setiap pengembang bangunan apartemen, pusat perbelanjaan, minimarket, dan perseorangan yang mendaftarkan diri untuk proses perizinan akan mendapat pelayanan prioritas. "Tentunya tetap harus mengikuti antrean di loket," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)