Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Tilang Uji Emisi Jangan Hanya Sekedar Menindak

Putri Anisa Yuliani • 13 Oktober 2023 13:02
Jakarta: Penerapan tilang uji emisi kendaraan pada 1 November 2023 diminta tak hanya sekedar menindak pelanggar. Tilang tersebut harus diikuti edukasi demi terwujudnya kesadaran masyarakat menjaga kualitas udara Jakarta.
 
“Jadi jangan asal Tilang, itu kurang mengedukasi. Yang kita inginkan dari target itu timbul kesadaran bersama dari para pengendara ini. Sehingga bisa terwujud itu zero emisi,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam pembahasan Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 13 Oktober 2023.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta Dinas Perhubungan bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan yang efektif. Sehingga razia yang digelar tidak berdampak pada kepadatan lalu lintas.

“Implementasinya saja perlu dipersiapkan yang baik. Tidak memberatkan pengguna kendaraan, tapi sisi lain bisa diikuti dan dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi ini bisa terwujud,” ungkapnya.
 
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Imbas Tilang Uji Emisi, Begini Persiapan Dishub DKI

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan berupaya menyiapkan barrier. Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalkan penumpukan kendaraan di titik razia.
 
“Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan barrier. Akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan,” kata Syafrin.
 
Selain itu, Syafrin menegaskan terkait teknis tilang uji emisi masih sama seperti sebelumnya. Namun, bagi kendaraan yang belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat.
 
“Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan tes kembali uji emisi, sehingga bisa masuk database kita bahwa dia sudah lolos uji emisi,” ungkapnya.
 
Sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yakni sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat sesuai Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
Selanjutnya, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan karena menilai akan efektif berjalan setelah dilakukan sosialisasi selama lebih dari satu bulan dengan harapan masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memahami kebijakan itu.
 
“Kan dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis,” tandasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan