Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Antisipasi Kemacetan Imbas Tilang Uji Emisi, Begini Persiapan Dishub DKI

Antara • 12 Oktober 2023 14:31
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI menyiapkan pembatas (barrier) untuk mengantisipasi kemacetan baru imbas kembali diberlakukannya tilang uji emisi mulai 1 November 2023.
 
"Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan, akan ada barrier, akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Oktober 2023.
 
Syafrin menuturkan pihaknya telah mengevaluasi selama 1,5 bulan dalam pelaksanaan tilang uji emisi. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektif atau tidak tilang tersebut.
 
Dalam kurun waktu tersebut, Dinas Perhubungan DKI beserta Polda Metro Jaya yang masif melakukan uji emisi gratis hingga penilangan menilai kegiatan ini hasilnya signifikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
 
"Ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," tuturnya.
 
Dia menegaskan, terkait teknis tilang uji emisi sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang ternyata belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat.
 
"Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan tes kembali uji emisi sehingga bisa masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi," katanya.
 
Baca juga: Tilang Berlaku Lagi Mulai November, Heru Imbau Masyarakat Segera Uji Emisi

 
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Hal sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
 
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.
 
Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Kamis, tercatat 1.256.362 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.134.895 unit kendaraan roda empat dan 121.467 unit kendaraan roda dua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan