Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satu poin yang dibahas dalam rancangan beleid itu ialah soal wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta.
Selain itu, raperda mengatur soal kawasan rendah emisi, manajemen parkir, serta pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
"Pemprov DKI sedang menyusun raperda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.
Namun, draf peraturan yang mengatur ERP hingga pembatasan usia kendaraan belum diusulkan menjadi program prioritas yang dibahas DPRD dan Pemprov Jakarta.
Pihaknya masih menjalankan diskusi publik bersama Kementerian Perhubungan serta pakar dan praktisi bidang transportasi mengenai penyusunan raperda.
"Hasil yang diharapkan dari diskusi publik ini di antaranya klasifikasi komponen, sistem kebijakan berdasarkan seluruh percontohan, implementasi kebijakan, dan rekomendasi bentuk strategi pembatasan usia dan jumlah kendaraan perseorangan," tutur Susilo.
Sebelumnya, regulasi penerapan ERP telah tertuang dalam draf raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) pada 2023.
Pemprov dan DPRD Jakarta juga sempat membahas awal mengenai muatan dalam raperda, namun belum ada pembahasan pasal per pasal.
Hanya hal ini menuai penolakan dari masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang sempat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI. Mereka menuntut Pemprov DKI mencabut raperda ERP.
Sampai akhirnya, raperda yang telah diserahkan ke DPRD dikembalikan untuk direvisi dan belum ada tindak lanjut sampai saat ini.
Jakarta:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan
Lalu Lintas. Salah satu poin yang dibahas dalam rancangan beleid itu ialah soal wacana penerapan sistem jalan berbayar atau
electronic road pricing (ERP) di Jakarta.
Selain itu, raperda mengatur soal kawasan rendah emisi, manajemen parkir, serta pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
"Pemprov DKI sedang menyusun raperda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.
Namun, draf peraturan yang mengatur ERP hingga pembatasan usia kendaraan belum diusulkan menjadi program prioritas yang dibahas DPRD dan Pemprov Jakarta.
Pihaknya masih menjalankan diskusi publik bersama Kementerian Perhubungan serta pakar dan praktisi bidang transportasi mengenai penyusunan raperda.
"Hasil yang diharapkan dari diskusi publik ini di antaranya klasifikasi komponen, sistem kebijakan berdasarkan seluruh percontohan, implementasi kebijakan, dan rekomendasi bentuk strategi pembatasan usia dan jumlah kendaraan perseorangan," tutur Susilo.
Sebelumnya, regulasi penerapan ERP telah tertuang dalam draf raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) pada 2023.
Pemprov dan DPRD Jakarta juga sempat membahas awal mengenai muatan dalam raperda, namun belum ada pembahasan pasal per pasal.
Hanya hal ini menuai penolakan dari masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang sempat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI. Mereka menuntut Pemprov DKI mencabut raperda ERP.
Sampai akhirnya, raperda yang telah diserahkan ke DPRD dikembalikan untuk direvisi dan belum ada tindak lanjut sampai saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)