Jakarta: Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, bakal menghentikan sementara operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Kebijakan diambil guna merealisasikan imbauan pemerintah membatasi bus penumpang yang keluar maupun masuk Jakarta.
"Nanti jam 18.00 WIB berlakunya, kita batasi," kata Wakil Ketua Regu Dinas Perhubungan Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Badman Harahap di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
Badman mengeklaim sudah melakukan sosialisasi kepada Perusahaan Otobus (PO) soal kebijakan ini. Pengelola terminal juga menyampaikan surat edaran yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Sudah kita sosialisasikan kepada orang-orang PO," ungkapnya.
Baca: Persiapan Karantina Wilayah Jakarta Harus Matang
Suasana Terminal Pulogebang, Foto: Medcom/Zaenal Arifin
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan surat penghentian pelayanan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan pariwisata. Surat bernomor 15881-1.819.611 itu berlaku untuk terminal maupun lokasi pangkalan bus lainnya di wilayah Jakarta.
Penghentian pelayanan tersebut akan diberlakukan pada pukul 18.00 WIB. Pemprov menyiapkan sanksi bagi pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta: Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, bakal menghentikan sementara operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Kebijakan diambil guna merealisasikan imbauan pemerintah membatasi bus penumpang yang keluar maupun masuk Jakarta.
"Nanti jam 18.00 WIB berlakunya, kita batasi," kata Wakil Ketua Regu Dinas Perhubungan Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Badman Harahap di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
Badman mengeklaim sudah melakukan sosialisasi kepada Perusahaan Otobus (PO) soal kebijakan ini. Pengelola terminal juga menyampaikan surat edaran yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Sudah kita sosialisasikan kepada orang-orang PO," ungkapnya.
Baca:
Persiapan Karantina Wilayah Jakarta Harus Matang
Suasana Terminal Pulogebang, Foto: Medcom/Zaenal Arifin
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan surat penghentian pelayanan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan pariwisata. Surat bernomor 15881-1.819.611 itu berlaku untuk terminal maupun lokasi pangkalan bus lainnya di wilayah Jakarta.
Penghentian pelayanan tersebut akan diberlakukan pada pukul 18.00 WIB. Pemprov menyiapkan sanksi bagi pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)