Petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih memasang peringatan penutupan usaha selama PSBB. Medcom.id/Christian
Petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih memasang peringatan penutupan usaha selama PSBB. Medcom.id/Christian

8 Bengkel Ditutup Paksa karena Melanggar PSBB

Christian • 15 April 2020 12:44
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cempaka Putih menutup paksa sejumlah bengkel pada Rabu, 15 April 2020. Delapan bengkel tersebut melanggar aturan karena masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
 
"Tadi ada delapan bengkel kita tutup paksa. Ini ditutup sampai 23 April 2020," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cempaka Putih, Aries Cahyadi, di sela operasi, Rabu, 15 April 2020.
 
Bengkel motor dan mobil diinstruksikan segera tutup dan dipasang peringatan di depannya. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Pihaknya mengingatkan pemilik bengkel tidak membandel.

"Kalau besok mereka masih tetap buka, yang jelas mereka terancam izin usahanya akan di cabut," tegas Aries.
 
8 Bengkel Ditutup Paksa karena Melanggar PSBB
Petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih memasang peringatan penutupan usaha selama PSBB. Medcom.id/Christian
 
Rino Manalu, salah satu pemilik bengkel, pasrah saat bengkelnya diperintahkan ditutup. Terlebih, saat Satpol PP mengingatkan aturan PSBB untuk menekan pemutusan virus covid-19.
 
"Mau bilang apa lagi ya kita hanya nurut saja. Kecewa pasti karena hanya ini satu-satunya mata pencaharian," kata Rino.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>